Jakarta, Porosjambimedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kebijakan khusus berupa keringanan pembiayaan bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan longsor di sejumlah daerah di Pulau Sumatera.
Kebijakan ini menyasar debitur lembaga pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, hingga layanan pinjaman daring.
Relaksasi pembiayaan tersebut berlaku bagi masyarakat di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terdampak langsung bencana alam. OJK menilai kebijakan ini penting untuk membantu pemulihan ekonomi warga sekaligus menjaga ketahanan sektor jasa keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawasan PVML OJK, Agusman, menjelaskan bahwa perlakuan khusus diberikan untuk pembiayaan dengan nilai hingga Rp10 miliar. Dalam kebijakan ini, penilaian kualitas kredit cukup didasarkan pada ketepatan pembayaran tanpa mempertimbangkan faktor lain.
“Pembiayaan yang direstrukturisasi dapat langsung dikategorikan sebagai kredit lancar. Restrukturisasi bisa dilakukan untuk pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah bencana,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).
Bagi debitur pinjaman daring, proses restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pihak pemberi dana. Selain itu, OJK juga memperbolehkan pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak dengan penilaian kualitas kredit secara terpisah, tanpa menerapkan ketentuan one obligor.
Kebijakan relaksasi ini mulai diberlakukan sejak 10 Desember 2025 dan dapat diterapkan hingga jangka waktu maksimal tiga tahun, menyesuaikan dengan proses pemulihan pascabencana di masing-masing wilayah.
Saat ini, OJK masih melakukan pendalaman terhadap data pembiayaan masyarakat terdampak, termasuk jumlah debitur dan nilai total pembiayaan di sektor PVML di wilayah Sumatera, agar kebijakan tersebut tepat sasaran dan efektif. (Hst)















