OJK Ungkap 8 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum, Izin Usaha di Ujung Tanduk

- Redaksi

Selasa, 25 November 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Porosjambimedia.com Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyoroti kepatuhan modal perusahaan penyedia layanan pinjaman online. Hingga pertengahan November 2025, tercatat masih ada delapan platform pinjol yang belum mampu memenuhi syarat ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar sebagaimana dipersyaratkan regulator.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, menjelaskan bahwa OJK telah menyiapkan langkah pengawasan intensif terhadap para penyelenggara tersebut.

“OJK terus memastikan penyusunan dan pelaksanaan rencana aksi pemenuhan ekuitas minimum, termasuk melalui penambahan modal oleh pemegang saham atau investor strategis yang memiliki kredibilitas,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (18/11/2025).

Jumlah pinjol yang belum memenuhi ketentuan sebelumnya tercatat sembilan. Namun angka itu menurun setelah izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa dicabut pada 6 November 2025.

Baca Juga :  Letkol Inf Eko Siswanto Resmi Jabat Dandim 0417/Kerinci, Awali Kepemimpinan dengan Tradisi Kehormatan

Pencabutan dilakukan karena Crowde gagal memenuhi ekuitas minimum sesuai Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), ditambah dengan memburuknya kondisi operasional perusahaan.

Regulator menegaskan bahwa pencabutan izin usaha merupakan tindakan terakhir setelah melalui serangkaian pembinaan. Sebelum dijatuhi sanksi final, OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Crowde untuk memperbaiki struktur permodalan, memperkuat kinerja, dan mematuhi seluruh ketentuan LPBBTI.

Tak hanya itu, OJK juga telah menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap kepada Crowde, mulai dari peringatan hingga pembekuan kegiatan usaha. Setelah dinilai tidak dapat dipulihkan lagi, keputusan pencabutan izin usaha pun diambil.

Baca Juga :  Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Reformasi Hukum Berbasis Konstitusi di Era Digital

OJK menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga industri fintech lending tetap sehat dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Para penyelenggara pinjol yang masih belum memenuhi ketentuan ekuitas diminta segera melakukan konsolidasi internal agar tidak menyusul Crowde. (Hst)

Sumber Berita : CNBC INDONESIA

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB