JAMBI, Porosjambimedia.com – Pembahasan mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 masih berlangsung di Kementerian Ketenagakerjaan. Termasuk di dalamnya, rencana penyesuaian besaran UMP Jambi untuk tahun mendatang.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa proses penentuan angka final masih dibahas sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Aturan tersebut menetapkan bahwa pengumuman resmi UMP wajib dilakukan pada 21 November atau tanggal terdekat apabila bertepatan dengan hari libur.
Dari berbagai kelompok pekerja, muncul dorongan agar kenaikan UMP tahun 2026 berada pada kisaran 8,5 hingga 10 persen. Meski demikian, pemerintah pusat belum memberikan kepastian mengenai angka resmi yang akan ditetapkan.
Simulasi UMP Jambi 2026 dengan Kenaikan 8,5 Persen
Untuk diketahui, UMP Jambi 2025 telah diputuskan sebesar Rp3.234.535, meningkat 6,5 persen dibandingkan tahun 2024. Dengan asumsi kenaikan 8,5 persen pada tahun berikutnya, maka perkiraan UMP 2026 dapat dihitung melalui rumus: UMP 2025 + (8,5% × UMP 2025)
Berdasarkan perhitungan tersebut, berikut gambaran besaran UMP dan UMK di 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi jika kenaikan 8,5 persen diterapkan:
- UMP Jambi 2026: Rp3.509.470
- UMK Kota Jambi: Rp3.913.837
- UMK Muaro Jambi: Rp3.665.803
- UMK Tanjab Barat: Rp3.612.611
- UMK Sarolangun: Rp3.604.659
- UMK Bungo: Rp3.509.470
- UMK Tebo: Rp3.509.470
- UMK Merangin: Rp3.509.470
- UMK Batanghari: Rp3.509.470
- UMK Tanjab Timur: Rp3.509.470
- UMK Sungai Penuh: Rp3.509.470
- UMK Kerinci: Rp3.509.470
Angka-angka tersebut hanyalah simulasi berdasarkan usulan kenaikan, bukan keputusan resmi pemerintah.
Kenaikan UMS Mengikuti UMP 2025
Penyesuaian UMP 2025 sebelumnya juga berdampak pada Upah Minimum Sektoral (UMS) di berbagai bidang.
- UMS sektor pertambangan meningkat 3 persen, menjadi Rp3.299.270.
- UMS sektor perkebunan naik 0,25 persen, menjadi Rp3.242.600.
Besaran UMP dan UMK resmi untuk tahun 2026 masih menunggu penetapan pemerintah setelah seluruh proses pembahasan selesai. (Hst)
Sumber Berita : Tribunjambi com















