Indonesia,Porosjambimedia.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan lonjakan signifikan kasus penipuan yang merugikan masyarakat Indonesia sepanjang November 2024 hingga Oktober 2025.
Melalui laporan Indonesia Anti Scam Center (IASC), total kerugian yang tercatat mencapai Rp 7,5 triliun, angka yang menunjukkan betapa masifnya pergerakan kejahatan digital di tanah air.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa IASC menjadi pusat koordinasi nasional dalam pengendalian kasus penipuan keuangan.
“Sejak IASC beroperasi, telah masuk laporan 503.794 rekening, dengan 100.565 rekening berhasil diblokir. Total kerugian masyarakat mencapai Rp7,5 triliun, dan dana korban yang berhasil diblokir senilai Rp383,6 miliar,” ujar Friderica dalam konferensi pers mengenai asesmen sektor jasa keuangan dan kebijakan OJK, Jumat (7/11/2025).
Selain itu, OJK juga mencatat 43.101 aduan masyarakat terkait layanan sektor keuangan sepanjang 2025. Pengaduan terbanyak berasal dari:
- Fintech: 16.635 laporan
- Perbankan: 16.067 laporan
- Perusahaan pembiayaan: 8.367 laporan
- Asuransi: 1.456 laporan
- PM & IKNB: 576 laporan
Dari seluruh aduan tersebut, 91,85% berhasil diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian internal lembaga jasa keuangan, sementara 8,15% masih dalam proses.
Tak hanya itu, OJK juga menerima 42.885 laporan nomor telepon yang terindikasi penipuan, menunjukkan maraknya aksi social engineering dan scam berbasis telekomunikasi.
Sementara itu, Satgas PASTI OJK berhasil menghentikan 1.841 entitas ilegal, terdiri dari 285 investasi bodong dan 1.556 pinjaman online ilegal, sebagai upaya memutus rantai kriminalitas keuangan yang terus berkembang.
Lonjakan kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan yang semakin canggih. (Hst)















