JAKARTA, Porosjambimedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat terkait ancaman penipuan digital yang terus meningkat di Indonesia. Berdasarkan data terbaru dari Indonesia Anti Scam Center (IASC), total kerugian masyarakat akibat berbagai modus penipuan mencapai Rp7,8 triliun sejak pusat aduan tersebut diluncurkan pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025.
Selama periode tersebut, IASC mencatat 343.402 laporan yang masuk dari masyarakat. Dari laporan itu, ditemukan 563.558 rekening yang terindikasi terlibat dalam aksi penipuan. Hingga November 2025, sebanyak 106.222 rekening telah diblokir, sementara dana sebesar Rp386,5 miliar berhasil diamankan dan tidak sempat dicairkan oleh pelaku kejahatan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa peluang penyelamatan dana sangat dipengaruhi oleh cepat atau lambatnya korban melapor. “Kecepatan pelaporan menjadi kunci utama. Semakin cepat korban melapor, semakin besar kemungkinan dana dapat diblokir,” ujarnya.
Friderica mengungkapkan bahwa rata-rata laporan dari masyarakat Indonesia mencapai 874 aduan per hari, jauh lebih tinggi dibandingkan beberapa negara lain yang hanya sekitar 115 laporan per hari. Tingginya angka ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia masih sangat rentan terhadap berbagai modus penipuan, terutama yang berkedok investasi dan pinjaman online ilegal.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menambahkan bahwa rata-rata waktu dana raib akibat penipuan hanya sekitar satu jam setelah transaksi mencurigakan terjadi. Namun, hanya 1% korban yang melapor dalam waktu kurang dari satu jam, sehingga mayoritas dana yang hilang sulit diselamatkan. “Banyak korban baru sadar sudah tertipu setelah berjam-jam. Ketika itu terjadi, kesempatan untuk memblokir dana hampir tidak ada,” jelasnya.
Meski demikian, OJK mencatat bahwa tingkat keberhasilan penyelamatan dana di Indonesia cukup tinggi, yakni hampir 5% dari total laporan. Persentase ini lebih tinggi dibandingkan sejumlah negara lain yang rata-rata hanya berada sekitar 2%.
OJK terus mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi pihak berwenang apabila menerima tawaran investasi atau pinjaman online dengan imbal hasil tidak wajar, serta tetap waspada terhadap situs, aplikasi, atau pesan pribadi yang mencurigakan. (Hst)
Sumber Berita : CNBC INDONESIA















