Jakarta,Porosjambimedia.com – Praktik judi online yang semakin masif dinilai telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan sistem keuangan nasional. Menyikapi kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan perbankan untuk menutup akses rekening yang terindikasi digunakan sebagai sarana transaksi perjudian daring.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sebelumnya mengajukan permintaan resmi agar rekening-rekening mencurigakan segera diblokir guna memutus aliran dana ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa sinergi antar-lembaga menjadi fondasi penting dalam memerangi kejahatan ekonomi digital yang kian kompleks.
“Kolaborasi lintas instansi sangat diperlukan agar upaya penindakan terhadap tindak pidana ekonomi, khususnya yang memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran nasional, bisa berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujar Dian dalam pernyataan resminya.
Upaya pemberantasan judi online tidak hanya dilakukan dari sisi sistem keuangan. Di ranah digital, platform media sosial TikTok juga memperketat pengawasan terhadap konten bermuatan perjudian dan penipuan.
Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto, mengungkapkan bahwa sepanjang semester pertama 2025, pihaknya telah menghapus lebih dari 424 ribu konten video yang teridentifikasi mempromosikan judi online. Jika digabung dengan penindakan sepanjang tahun, jumlahnya mencapai ratusan ribu konten.
Tak berhenti di situ, TikTok juga menertibkan aktivitas interaksi pengguna. Lebih dari 1,6 juta komentar yang mengandung unsur promosi perjudian daring turut dihapus dari platform.
Hilmi menambahkan bahwa tantangan keamanan digital kini semakin kompleks, tidak hanya terkait judi online, tetapi juga maraknya penipuan berbasis digital yang memanfaatkan teknologi manipulatif.
“Ancaman di ruang digital semakin besar. Bukan hanya perjudian, tetapi juga penipuan online yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi,” ujarnya dalam Konferensi Pers #AmanDiTikTok di Jakarta.
Dengan langkah tegas dari regulator keuangan dan penguatan pengawasan platform digital, pemerintah berharap ruang gerak praktik judi online dan kejahatan siber dapat ditekan secara signifikan. (Hst)















