Bripda Waldi Resmi Dipecat Usai Sidang Kode Etik Terkait Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo

- Redaksi

Sabtu, 8 November 2025 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Porosjambimedia.com – Polda Jambi menyatakan bahwa proses Sidang Komisi Kode Etik terhadap anggota Polri Bripda Waldi telah selesai digelar. Anggota yang sebelumnya berdinas di Seksi Propam Polres Tebo tersebut menjalani sidang etik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang dosen wanita di Kabupaten Bungo, bernama Erni Yunianti (37).

Sidang etik berlangsung pada Jumat, 7 November 2025, dan berakhir sekitar pukul 21.55 WIB. Informasi hasil persidangan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, mewakili Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar.

Baca Juga :  KPAI Nilai Ledakan di SMA 72 Dipicu Konten Negatif di Media Sosial

Menurut Kombes Mulia, pelanggaran yang dilakukan Bripda Waldi dikategorikan sebagai pelanggaran berat karena menghilangkan nyawa seseorang. “Pelanggaran berat berupa tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban,” jelasnya.

Dalam sidang tersebut, Komisi Kode Etik Polri menyimpulkan dua keputusan utama:

  1. Tindakan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
  2. Memberikan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian.
Baca Juga :  Tragedi Arus Balik Tahun Baru di Jember, Mobil Berisi 10 Penumpang Hantam Pohon

Kombes Mulia menyebutkan bahwa Bripda Waldi menerima keputusan tersebut tanpa keberatan. Ia disebut telah melanggar sumpah dan kewajiban sebagai anggota Polri. (Hst)

Sumber Berita : Jambiindependent.co.id

Berita Terkait

Mubes IV PMHKS Digelar, Irfan Hermawan Terpilih Nahkodai Kepengurusan Baru
Baru Diluncurkan, Freelander 8 Raup 5.000 Pesanan Hanya dalam 12 Jam
4 Ide Kreatif Memanfaatkan Botol Parfum Bekas agar Tak Berakhir Jadi Sampah
Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB