JAMBI, Porosjambimedia.com – Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali mencuat di Provinsi Jambi. Sepasang suami istri, Syarifah Safridayanti dan Said Saifuddin, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi atas dugaan kuat terlibat dalam pencucian uang hasil kejahatan narkotika jaringan internasional asal Malaysia.
Pelimpahan tahap II yang dilakukan oleh penyidik pada Jumat, 31 Oktober 2025, mencakup penyerahan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika atas nama Alton, yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Berdasarkan hasil penyidikan, Syarifah dan Said diduga kuat ikut mengelola dan menyamarkan uang hasil peredaran narkotika tersebut bersama Said Faisal (DPO).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menjelaskan bahwa pasangan suami istri ini terlibat dalam transaksi keuangan jaringan narkotika asal Malaysia selama periode April hingga Juni 2025.
Dalam kurun waktu tersebut, keduanya membuka dua rekening bank—masing-masing di Bank BRI dan Bank BCA—yang digunakan untuk menampung dan memutar dana hasil kejahatan narkoba.
“Total dana yang mengalir melalui dua rekening tersebut mencapai Rp1.443.200.000, dan kini telah disita oleh penyidik,” ungkap Nolly.
Dari tangan Syarifah Safridayanti, aparat menyita:
- Buku tabungan dan kartu ATM Bank BRI dengan saldo Rp770.200.000
- Buku tabungan Bank BCA dengan saldo Rp673.000.000
- Satu unit ponsel Vivo Y27s warna hijau
Sementara dari Said Saifuddin, disita satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru.
Seluruh uang hasil transaksi senilai Rp1,44 miliar lebih kini telah diamankan di Bank Mandiri Cabang Jambi sebagai barang bukti negara.
Nolly menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
“Usai pelimpahan, Kejari Jambi langsung menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum,” tegas Nolly.
Ia juga menegaskan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan dalam waktu dekat.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik pencucian uang hasil kejahatan narkoba di Indonesia, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik keuangan ilegal yang melibatkan jaringan lintas negara. (Hst)
Sumber Berita : Jambiindependent.co.id















