JAKARTA, Porosjambimedia.com – Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan aturan baru yang memperbolehkan pelaksanaan umrah secara mandiri.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
Melalui beleid baru ini, masyarakat kini memiliki tiga pilihan cara menunaikan ibadah umrah, yakni:
- Melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),
- Secara mandiri, dan
- Melalui Menteri Agama dalam kondisi luar biasa atau darurat.
Perubahan ini diatur dalam Pasal 86 ayat (1) UU PIHU yang baru, menggantikan versi lama di mana perjalanan umrah hanya dapat dilakukan melalui biro perjalanan resmi (PPIU) dan pemerintah.
“Pasal baru ini membuka ruang bagi masyarakat untuk berangkat umrah tanpa harus menggunakan jasa penyelenggara,” tertulis dalam naskah resmi UU tersebut yang diakses melalui situs JDIH Setneg, Jumat (24/10/2025).
Langkah ini dianggap sebagai bentuk modernisasi dan perluasan akses ibadah umrah, terutama bagi jemaah yang ingin mengatur perjalanan sesuai kemampuan dan preferensi pribadi.
Pro dan Kontra di Kalangan Asosiasi
Kebijakan ini tidak lepas dari penolakan sejumlah pihak. Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah menyatakan keberatan atas legalisasi umrah mandiri ketika rancangan undang-undang ini masih dibahas pada Agustus 2025 lalu.
Juru bicara asosiasi, Firman M. Nur, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP AMPHURI, menilai kebijakan ini berisiko tinggi bagi jemaah.
“Perjalanan umrah tidak bisa disamakan dengan perjalanan luar negeri biasa. Jika dilakukan mandiri, risiko penipuan dan kebingungan jemaah bisa meningkat,” ujar Firman.
Asosiasi juga menyoroti dampak ekonomi dari aturan baru ini. Mereka khawatir kebijakan tersebut akan menggeser peran pelaku usaha lokal dan membuka peluang bagi platform global atau marketplace internasional menguasai pasar umrah Indonesia.
“Kita khawatir umrah mandiri justru menyebabkan kebocoran ekonomi umat ke luar negeri. Pemerintah seharusnya memperkuat pelaku usaha domestik, bukan melemahkannya,” tambah Firman.
Meski sudah disahkan, pelaksanaan umrah mandiri masih menunggu aturan turunan dari Kementerian Agama yang akan mengatur teknis keberangkatan, perlindungan jemaah, dan sistem pengawasan.
Pemerhati kebijakan haji dan umrah menilai bahwa legalisasi umrah mandiri dapat menjadi peluang besar bagi masyarakat berpendapatan menengah untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci, asalkan pengawasan digital dan keamanan dokumen perjalanan diperkuat.
Dengan diberlakukannya UU ini, Indonesia menjadi salah satu negara pertama di dunia yang mengakui sistem umrah mandiri secara resmi melalui undang-undang.
Namun, pemerintah kini dihadapkan pada tantangan untuk memastikan kebijakan ini tidak menimbulkan kerugian bagi jemaah maupun industri umrah nasional. (Hst)
Penulis : Hesty
Sumber Berita : Kompas.com















