UU Baru Resmikan Umrah Mandiri: Jemaah Kini Bisa Berangkat Tanpa Biro Perjalanan

- Redaksi

Minggu, 26 Oktober 2025 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Porosjambimedia.com – Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan aturan baru yang memperbolehkan pelaksanaan umrah secara mandiri.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

Melalui beleid baru ini, masyarakat kini memiliki tiga pilihan cara menunaikan ibadah umrah, yakni:

  1. Melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),
  2. Secara mandiri, dan
  3. Melalui Menteri Agama dalam kondisi luar biasa atau darurat.

Perubahan ini diatur dalam Pasal 86 ayat (1) UU PIHU yang baru, menggantikan versi lama di mana perjalanan umrah hanya dapat dilakukan melalui biro perjalanan resmi (PPIU) dan pemerintah.

“Pasal baru ini membuka ruang bagi masyarakat untuk berangkat umrah tanpa harus menggunakan jasa penyelenggara,” tertulis dalam naskah resmi UU tersebut yang diakses melalui situs JDIH Setneg, Jumat (24/10/2025).

Langkah ini dianggap sebagai bentuk modernisasi dan perluasan akses ibadah umrah, terutama bagi jemaah yang ingin mengatur perjalanan sesuai kemampuan dan preferensi pribadi.

Baca Juga :  Menanam Pohon di Buku, Menebang Hutan di Realita

Pro dan Kontra di Kalangan Asosiasi

Kebijakan ini tidak lepas dari penolakan sejumlah pihak. Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah menyatakan keberatan atas legalisasi umrah mandiri ketika rancangan undang-undang ini masih dibahas pada Agustus 2025 lalu.

Juru bicara asosiasi, Firman M. Nur, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP AMPHURI, menilai kebijakan ini berisiko tinggi bagi jemaah.

“Perjalanan umrah tidak bisa disamakan dengan perjalanan luar negeri biasa. Jika dilakukan mandiri, risiko penipuan dan kebingungan jemaah bisa meningkat,” ujar Firman.

Asosiasi juga menyoroti dampak ekonomi dari aturan baru ini. Mereka khawatir kebijakan tersebut akan menggeser peran pelaku usaha lokal dan membuka peluang bagi platform global atau marketplace internasional menguasai pasar umrah Indonesia.

“Kita khawatir umrah mandiri justru menyebabkan kebocoran ekonomi umat ke luar negeri. Pemerintah seharusnya memperkuat pelaku usaha domestik, bukan melemahkannya,” tambah Firman.

Meski sudah disahkan, pelaksanaan umrah mandiri masih menunggu aturan turunan dari Kementerian Agama yang akan mengatur teknis keberangkatan, perlindungan jemaah, dan sistem pengawasan.

Baca Juga :  Perjuangan Iran Atas Palestina Menyelamatkan Wajah Umat Islam

Pemerhati kebijakan haji dan umrah menilai bahwa legalisasi umrah mandiri dapat menjadi peluang besar bagi masyarakat berpendapatan menengah untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci, asalkan pengawasan digital dan keamanan dokumen perjalanan diperkuat.

Dengan diberlakukannya UU ini, Indonesia menjadi salah satu negara pertama di dunia yang mengakui sistem umrah mandiri secara resmi melalui undang-undang.

Namun, pemerintah kini dihadapkan pada tantangan untuk memastikan kebijakan ini tidak menimbulkan kerugian bagi jemaah maupun industri umrah nasional. (Hst)

Penulis : Hesty

Sumber Berita : Kompas.com

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 300 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB