Haji Furoda: Solusi Berangkat Haji Tanpa Antre, Ini Penjelasan dan Aturan Lengkapnya

- Redaksi

Jumat, 3 April 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com – Tingginya minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji membuat antrean keberangkatan semakin panjang, bahkan bisa mencapai puluhan tahun. Di tengah kondisi tersebut, hadir alternatif yang dikenal sebagai haji furoda, yakni program haji yang memungkinkan jemaah berangkat tanpa harus menunggu lama.

Haji furoda merupakan program resmi yang berada di luar kuota nasional Indonesia. Skema ini menggunakan visa khusus yang disebut visa mujamalah, yang diterbitkan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi. Dengan visa tersebut, jemaah dapat berangkat pada tahun yang sama tanpa melalui sistem antrean seperti haji reguler.

Program ini berbeda dari haji pada umumnya yang dikelola pemerintah melalui kuota terbatas setiap tahun. Haji furoda sepenuhnya berada di bawah kewenangan otoritas Arab Saudi, sementara di Indonesia pelaksanaannya difasilitasi oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Bagi Warga Negara Indonesia, keberangkatan melalui jalur ini merupakan bentuk undangan resmi dari Kerajaan Arab Saudi. Namun, karena tidak masuk dalam kuota nasional, biaya yang dibutuhkan untuk mengikuti haji furoda cenderung jauh lebih tinggi dibandingkan haji reguler.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hamzah Hadiri Halal Bihalal Himpunan keluarga kerinci Nasional (HKKN)

Meski demikian, program ini tetap memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa visa haji terbagi menjadi dua jenis, yakni visa kuota reguler dan visa mujamalah sebagai undangan khusus dari Arab Saudi.

Selain itu, jemaah yang memperoleh visa mujamalah tetap diwajibkan berangkat melalui PIHK resmi dan penyelenggara harus melaporkan kegiatannya kepada pemerintah.

Keunggulan utama haji furoda adalah tidak adanya sistem antrean panjang. Jika pada haji reguler masa tunggu bisa mencapai 20 hingga 30 tahun, bahkan lebih di beberapa daerah, maka melalui jalur ini jemaah dapat langsung berangkat setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

Beberapa faktor yang membuat haji furoda tidak perlu antre antara lain karena penggunaan visa mujamalah yang tidak termasuk dalam kuota nasional, proses yang lebih fleksibel, serta tidak terikat pada sistem pembatasan jumlah jemaah seperti haji reguler.

Baca Juga :  PPPK Bisa Diangkat Jadi PNS? Ini Penjelasan Lengkap dari MenPAN-RB

Namun demikian, program ini memiliki sifat yang cukup eksklusif. Jumlah visa mujamalah sangat terbatas dan tidak selalu tersedia setiap tahun. Selain itu, aksesnya hanya melalui PIHK tertentu yang memiliki jaringan dengan otoritas Arab Saudi.

Oleh karena itu, calon jemaah diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara. Pastikan PIHK yang dipilih memiliki izin resmi agar terhindar dari potensi penipuan.

Haji furoda memang menawarkan kemudahan dari sisi waktu, namun tetap memerlukan kesiapan finansial, fisik, dan mental. Bagi sebagian orang, jalur ini menjadi solusi realistis untuk mewujudkan impian menunaikan rukun Islam kelima tanpa harus menunggu terlalu lama. (Sfw)

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB