JAKARTA, Porosjambimedia.com — Pemerintah Indonesia mendapat tantangan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Berdasarkan ketentuan dari pemerintah Arab Saudi, Indonesia tidak lagi diperbolehkan membuka klinik kesehatan sendiri untuk jemaah haji selama di Tanah Suci.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, dalam rapat kerja bersama Panitia Kerja (Panja) Haji dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
“Catatan penting untuk tahun ini: kita tidak boleh lagi membuka klinik di sana,” ujar Wachid di hadapan Ketua Panja Haji dan Sekjen Kemenkes.
Dengan aturan baru tersebut, jemaah haji Indonesia yang sakit harus dirujuk ke rumah sakit setempat di Arab Saudi, dan tidak bisa lagi dirawat di hotel atau klinik Indonesia seperti pada musim haji sebelumnya.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut kebijakan ini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi pemerintah Indonesia, khususnya dalam hal penyediaan tenaga kesehatan (SDM) yang akan bertugas mendampingi jemaah di rumah sakit Arab Saudi.
“Kita harus siapkan tenaga medis yang bisa ditempatkan di rumah sakit pemerintah Saudi. Jangan sampai nanti jemaah kita kesulitan komunikasi. Kalau tidak disiapkan, kasihan jemaah kita,” tegas Wachid.
Ia menambahkan, pemerintah Indonesia perlu menjalin kerja sama resmi antara Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Kesehatan Arab Saudi, agar pelayanan kesehatan jemaah tetap terjamin sesuai standar.
Kebijakan ini menjadi bagian dari pembahasan penyelenggaraan ibadah haji 2026 yang sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah. Topik yang dibahas meliputi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), embarkasi, angkutan penerbangan, serta pembagian kuota haji.
Untuk musim haji 2026, Indonesia mendapatkan kuota 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 jemaah reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing haji, serta 17.680 jemaah haji khusus.
Pemerintah juga mengusulkan rata-rata BPIH 2025 sebesar Rp 88.409.365,45 per jemaah, dengan porsi pembayaran langsung oleh calon jemaah sebesar Rp 54.924.000.
Dengan perubahan kebijakan kesehatan dari Arab Saudi ini, pemerintah diharapkan segera menyusun sistem layanan kesehatan terpadu yang memungkinkan jemaah tetap memperoleh pelayanan optimal meskipun klinik Indonesia sudah tidak diizinkan beroperasi. (Hst)
Sumber Berita : Kompas.com















