Jakarta, Porosjambimedia.com – Layanan darurat kepolisian 110 kembali dimanfaatkan warga untuk melaporkan praktik parkir liar yang meresahkan. Seorang pengendara mengadu diminta membayar tarif parkir sepeda motor sebesar Rp 10 ribu untuk waktu sekitar tiga jam di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Metro Setiabudi langsung mendatangi lokasi pada Kamis (16/1/2026) siang. Lokasi yang dimaksud berada di sekitar pertigaan Sudirman Tower dan Plaza Semanggi, yang diketahui menggunakan sebagian badan jalan sebagai area parkir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan adanya perbedaan antara tarif yang dipungut juru parkir dan ketentuan yang berlaku.
“Petugas di lapangan menjelaskan bahwa tarif parkir roda dua di lokasi tersebut seharusnya Rp 5.000 dengan durasi maksimal lima jam,” kata Budi dalam keterangan resminya, Minggu (18/1/2026).
Personel Polsek Metro Setiabudi yang dipimpin oleh Pawas Iptu Rudi Anton bersama anggota piket Binmas dan Pospol memberikan imbauan langsung kepada juru parkir agar tidak menggunakan badan jalan serta mematuhi ketentuan tarif yang berlaku.
Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan call center 110 untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh petugas di wilayah terkait.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan praktik yang merugikan atau meresahkan,” pungkas Budi. (Dla)















