Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Selebgram Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Porosjambimedia.com — Selebgram Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, pada Minggu (19/10/2025).

“Sudah ditetapkan tersangka minggu lalu,” ujar Rizki.

Lisa Mariana dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025) di Bareskrim Polri.

Sebelumnya, kedua belah pihak sempat menjalani proses mediasi di Bareskrim Polri pada Selasa (23/9/2025). Namun, upaya damai tersebut berakhir tanpa kesepakatan.

Kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan, menyatakan bahwa mediasi dinyatakan deadlock dan pihaknya memilih mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Tidak ada perdamaian, kita serahkan semua proses ke penyidik Bareskrim,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menegaskan bahwa kliennya memang sejak awal menolak opsi damai.

“Pak Ridwan Kamil memilih menempuh jalur hukum hingga tuntas demi kepastian hukum,” tegas Muslim.

Baca Juga :  Belum Kembali ke Rumah Lama, Eko Patrio Pilih Tinggal Sementara Usai Insiden Penjarahan

Dalam proses penyelidikan, Pusdokkes Polri telah melakukan uji DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak yang disebut berinisial CA. Hasil uji tersebut menunjukkan bahwa CA bukan anak biologis dari Ridwan Kamil, melainkan anak biologis Lisa Mariana.

Muslim menegaskan bahwa hasil tes DNA itu menjadi bukti kuat bahwa tuduhan Lisa tidak benar.

“Tes DNA sudah jelas menyatakan bahwa CA bukan anak Pak Ridwan Kamil. Tuduhan itu tidak berdasar dan telah merusak nama baik beliau,” katanya.

Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana mengklaim bahwa anaknya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Ia bahkan menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung dan menuntut ganti rugi miliaran rupiah.

Ridwan Kamil membantah keras tuduhan tersebut dan pada 11 April 2025 melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

“Ini tidak benar dan merupakan fitnah bermotif ekonomi,” tulis Ridwan Kamil kala itu di akun Instagram pribadinya.

Baca Juga :  Empat orang hilang hanyut terbawa arus deras di denpasar 

Dengan penetapan status tersangka, penyidik Bareskrim akan melanjutkan proses gelar perkara lanjutan untuk menentukan tindak lanjut hukum.

Kasus ini dipastikan akan berlanjut hingga ke tahap penuntutan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP mengenai pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Ridwan Kamil menyatakan bahwa pihaknya ingin kasus ini menjadi pelajaran bagi publik agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial.

“Kami berharap ada efek jera. Kasus ini bukan sekadar soal pribadi, tapi tentang tanggung jawab etika di ruang digital,” tegas Muslim. (Hst)

Sumber Berita : Kompas.com

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB