JAKARTA, Porosjambimedia.com– Informasi mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu pada April 2026 kembali beredar di masyarakat. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana penyaluran lanjutan program tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki agenda untuk menyalurkan BSU tahap berikutnya dalam waktu dekat. Ia juga meluruskan informasi yang sempat beredar terkait pencairan lanjutan bantuan tersebut.
“Tidak ada BSU tahap kedua hingga saat ini,” tegasnya dalam keterangan resmi sebelumnya.
Meski demikian, masyarakat—khususnya para pekerja—tetap disarankan memahami syarat dan mekanisme pendaftaran berdasarkan aturan sebelumnya. Hal ini sebagai langkah antisipasi apabila program serupa kembali diluncurkan pemerintah.
Syarat Umum Penerima BSU
Mengacu pada kebijakan sebelumnya, salah satu syarat utama penerima BSU adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Selain itu, pekerja juga wajib terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Daftar BSU (Mengacu Aturan Lama)
Pendaftaran BSU tidak dilakukan secara mandiri oleh pekerja, melainkan melalui perusahaan tempat bekerja. Berikut mekanismenya:
1. Perusahaan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Setelah terdaftar, perusahaan wajib melaporkan seluruh data pekerja, termasuk jumlah karyawan dan besaran upah.
3. Data tersebut akan menjadi dasar verifikasi untuk penyaluran bantuan dari pemerintah.
Untuk pekerja asing (WNA), syarat tambahan yang berlaku adalah masa kerja minimal enam bulan dengan melampirkan dokumen paspor.
Imbauan untuk Pekerja
Meskipun belum ada kepastian pencairan BSU di tahun 2026, pekerja diimbau memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif dan data yang tercatat sudah sesuai.
Hal ini penting agar tidak mengalami kendala jika sewaktu-waktu pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi upah seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai informasi, program BSU sebelumnya telah disalurkan kepada lebih dari 15 juta pekerja di Indonesia, khususnya pada periode pertengahan 2025.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya dan selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah. (Hst)















