Sahroni Klarifikasi Kasus KPK Gadungan, Akui Beri Uang Rp300 Juta untuk Jebak pelaku

- Redaksi

Minggu, 12 April 2026 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Porosjambimedia.com – Kasus penipuan dengan modus pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan yang menjerat Ahmad Sahroni akhirnya mendapat klarifikasi langsung.

Sahroni mengakui sempat menyerahkan uang sebesar Rp300 juta atau setara sekitar USD 17.400 kepada salah satu pelaku berinisial TH alias D. Namun, ia menegaskan bahwa pemberian uang tersebut bukan karena dirinya terlibat perkara hukum, melainkan sebagai bagian dari strategi untuk membantu aparat dalam menangkap pelaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026). Ia menegaskan bahwa dalam pertemuan dengan pelaku tidak pernah ada pembahasan terkait pengurusan perkara.

Baca Juga :  Profil Lindi Fitriyana, Perempuan yang Akan Dinikahi Virgoun

“Tidak ada pembicaraan soal kasus sama sekali. Dia hanya minta uang dengan mengatasnamakan pimpinan KPK,” ujar Sahroni.

Menurutnya, pelaku meminta sejumlah uang secara paksa tanpa dasar yang jelas. Ia juga menyayangkan munculnya narasi yang menyebut dirinya memberikan uang karena memiliki persoalan hukum.

Sahroni menilai kasus ini murni merupakan tindak pidana penipuan, bukan pemerasan maupun upaya pengurusan perkara.

“Jangan sampai berkembang seolah-olah saya punya perkara. Tidak ada. Ini murni penipuan dengan mengatasnamakan lembaga,” tegasnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi penipuan tersebut. Modus yang digunakan adalah mengaku sebagai pegawai KPK untuk meyakinkan korban dan meminta sejumlah uang.

Baca Juga :  Pemotor Melawan Arus di Cibinong Jadi Tersangka Usai Kecelakaan Tewaskan Satu Orang

Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat agar waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mencatut nama lembaga resmi negara. (Hst)

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB