JAKARTA, Porosjambimedia.com – Kasus penipuan dengan modus pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan yang menjerat Ahmad Sahroni akhirnya mendapat klarifikasi langsung.
Sahroni mengakui sempat menyerahkan uang sebesar Rp300 juta atau setara sekitar USD 17.400 kepada salah satu pelaku berinisial TH alias D. Namun, ia menegaskan bahwa pemberian uang tersebut bukan karena dirinya terlibat perkara hukum, melainkan sebagai bagian dari strategi untuk membantu aparat dalam menangkap pelaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026). Ia menegaskan bahwa dalam pertemuan dengan pelaku tidak pernah ada pembahasan terkait pengurusan perkara.
“Tidak ada pembicaraan soal kasus sama sekali. Dia hanya minta uang dengan mengatasnamakan pimpinan KPK,” ujar Sahroni.
Menurutnya, pelaku meminta sejumlah uang secara paksa tanpa dasar yang jelas. Ia juga menyayangkan munculnya narasi yang menyebut dirinya memberikan uang karena memiliki persoalan hukum.
Sahroni menilai kasus ini murni merupakan tindak pidana penipuan, bukan pemerasan maupun upaya pengurusan perkara.
“Jangan sampai berkembang seolah-olah saya punya perkara. Tidak ada. Ini murni penipuan dengan mengatasnamakan lembaga,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi penipuan tersebut. Modus yang digunakan adalah mengaku sebagai pegawai KPK untuk meyakinkan korban dan meminta sejumlah uang.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat agar waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mencatut nama lembaga resmi negara. (Hst)















