Bogor, Porosjambimedia.com – Aparat kepolisian menetapkan seorang pengendara sepeda motor berinisial AF sebagai tersangka setelah terlibat kecelakaan lalu lintas yang menewaskan satu orang di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Insiden tersebut terjadi akibat pelaku berkendara melawan arah.
Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, menjelaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian pengendara yang menyebabkan kecelakaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain itu, AF juga dikenakan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 karena diduga tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan kepada korban, serta tidak segera melaporkan kejadian kepada pihak berwenang.
“Ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara,” ujar Afif dalam keterangannya.
Sebelumnya, Unit Gakkum Satlantas Polres Bogor telah mengamankan AF tak lama setelah kejadian. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kronologi serta unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Polisi tengah mengumpulkan keterangan saksi dan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV), guna memperjelas rangkaian kejadian.
Kendaraan yang terlibat kecelakaan juga telah diamankan di kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Bogor sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut. (Dla)















