Pengemudi Tabrak Sejumlah Kendaraan di Gunung Sahari, Polisi Lakukan Penahanan

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta pusat, Porosjambimedia.com – Seorang pengemudi mobil Toyota Calya berinisial HM (25) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengemudi secara ugal-ugalan dan menabrak sejumlah kendaraan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan oleh Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ia menjelaskan, HM dijerat dengan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 391 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Di sisi lain, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin menambahkan bahwa tersangka juga dikenakan Pasal 311 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait dugaan mengemudi secara berbahaya yang mengakibatkan kecelakaan.

Baca Juga :  Forum Gabungan Tiga LSM Geruduk Kejari Sungai Penuh - Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci 

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan empat pasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berbeda di dalam mobil yang dikendarai pelaku. Pelat tersebut masing-masing bernomor B-1235-NIL, B-2932-BZF, G-1877-ZZ, dan D-1640-AHB. Temuan ini masih didalami oleh penyidik untuk memastikan legalitas dan dugaan pelanggaran lain yang mungkin terjadi.

Selain pelat nomor berbeda, petugas juga menemukan dua senjata tajam serta satu senjata api mainan di dalam kendaraan. Polisi turut mengungkap bahwa tersangka tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) maupun surat tanda nomor kendaraan (STNK) saat diamankan.

Baca Juga :  Badan Gizi Nasional Sebut Program MBG Picu Kenaikan Penjualan Motor dan Mobil

Saat ini, penyidik masih mendalami motif dan kemungkinan pelanggaran tambahan dalam kasus tersebut. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Dla)

Berita Terkait

Hujan Deras Disertai Petir, Petani di Pinggir Air Sungai Penuh Meninggal di Sawah
Cegah Karhutla Meluas, TNI-Polri dan Tim Gabungan Perkuat Patroli di Londrang Muaro Jambi
Hotman Paris Apresiasi Penanganan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus, Soroti Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi
Sidang MDR Memanas, Jaksa Ungkap Pengakuan Terdakwa, PH Minta Tes DNA
Dugaan Pungutan dalam Rekrutmen SPPG di Kerinci Tengah Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Transparansi
Kebakaran Hebat Landa Rumah Orang tua Mantan PJ.Bupati Asraf hingga Merambat kerumahnya.
Laporan ITE Berbulan-Bulan Jalan di Tempat, Arya Candra: Jangan Biarkan Pencari Keadilan Digantung Tanpa Kepastian
Perkara MDR Mulai Disidangkan, Tim Hukum Soroti Proses Penyidikan dan Bukti DNA
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB