Jakarta pusat, Porosjambimedia.com – Seorang pengemudi mobil Toyota Calya berinisial HM (25) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengemudi secara ugal-ugalan dan menabrak sejumlah kendaraan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan oleh Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ia menjelaskan, HM dijerat dengan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 391 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Di sisi lain, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin menambahkan bahwa tersangka juga dikenakan Pasal 311 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait dugaan mengemudi secara berbahaya yang mengakibatkan kecelakaan.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan empat pasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berbeda di dalam mobil yang dikendarai pelaku. Pelat tersebut masing-masing bernomor B-1235-NIL, B-2932-BZF, G-1877-ZZ, dan D-1640-AHB. Temuan ini masih didalami oleh penyidik untuk memastikan legalitas dan dugaan pelanggaran lain yang mungkin terjadi.
Selain pelat nomor berbeda, petugas juga menemukan dua senjata tajam serta satu senjata api mainan di dalam kendaraan. Polisi turut mengungkap bahwa tersangka tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) maupun surat tanda nomor kendaraan (STNK) saat diamankan.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif dan kemungkinan pelanggaran tambahan dalam kasus tersebut. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Dla)















