Forum Gabungan Tiga LSM Geruduk Kejari Sungai Penuh – Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci 

- Redaksi

Rabu, 10 Juli 2024 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Porosjambimedia.com,Kerinci – Forum gabungan 3 LSM (RFG) yaitu LSM Respect, Fakta dan Gerak bersatu dalam aksi damai di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh hari Rabu13/7/2024.

“Kami dari RFG meminta kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk lebih serius dan konsisten dalam melaksanakan proses penyidikan terhadap kasus tunjangan Rumah dinas DPRD kab.Kerinci tahun 2017.

Agar terhindarnya dari prasangka negatif terhadap kinerja Kejari dalam upaya pemberantasan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di kab.Kerinci dan Kota Sungai Penuh.”Ujar Korlap RFG Hendri Wijaya.

Sikorman dalam narasi aksinya mengatakan “Setelah Kejari Sungai Penuh menetapkan 3 tersangka kasus korupsi Rumdis DPRD kab.Kerinci beberapa waktu lalu sampai sekarang tidak terdengar lagi tindak lanjut terhadap para anggota DPRD yang telah mengembalikan dana sebesar Rp 5 Milyar lebih dan merupakan barang bukti telah terjadinya tindak pidana Korupsi. Sebagaimana tertuang dalam UU No.31 tahun 1999 pasal 4 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi yang berbunyi Pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana Korupsi.”Ungkap Sikorman.

Baca Juga :  BREAKING NEWS! PENGENDARA MOTOR TERBAWA LONGSOR DI LUBUK NAGODANG

“Kami meminta Kejari Sungai Penuh usut tuntas peran serta semua anggota DPRD, baik ketua dan wakilnya, dan Mantan Bupati Kerinci yang telah mengeluarkan Perbup tahun 2017-2021, dalam hal ini terjadi perubahan Perbup dari Perbup No. 22 tahun 2017 tentang perubahan kedua menjadi Perbup No.12 tahun 2021 tanggal 26/8/2021 yang tentu saja telah merubah angka tunjangan Rumdis DPRD kab.Kerinci.”tegas Eka Triyuni dalam orasinya.

Agusparman menyampaikan orasinya,”Dasar terealisasinya tunjangan rumah dinas anggota DPRD tersebut atas persetujuan dan tanda tangan Bupati Kerinci yang telah menerbitkan Perbup No. 20 tahun 2016. Maka kami dari RFG meminta pihak Kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka baru dan melakukan penahanan terhadap pihak yang diduga terlibat Korupsi (para anggota DPRD) yang merupakan penikmat dana tunjangan tersebut dan mantan Bupati Kerinci Adirozal yang bertanggung jawab penuh atas keputusannya.”

Penulis : Hesty

Berita Terkait

Gelar Bimwin Gelombang II Tahun 2026, Kemenag Kerinci Dorong Catin Siapkan Diri Menuju Keluarga Sakinah
PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital
Tinjau Pelaksanaan OMI Hari Terakhir, Kakan Kemenag Pastikan OMI Kabupaten Kerinci Berjalan Lancar
Buka OMI 2026, Kakankemenag Kerinci Dorong Peserta Tampil Maksimal hingga Tingkat Nasional
Dua Ekor Beruang Masuk Ladang dan Merusak Tanaman Warga di Kerinci, Warga Resah
Kemenag Kerinci Buka Peluang ASN Lanjut S1, 38 Pegawai Ikuti Sosialisasi Program Pendidikan
Jelang Manasik RA, Kemenag Kerinci Matangkan Persiapan dan Perkuat Kegiatan Islami
Bekali Calon Pengantin Membangun Keluarga Sakinah, Kemenag Kerinci Gelar Bimbingan Perkawinan
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB