Pria di TTS Cekoki Bayi 11 Bulan dengan Miras, Polisi Lakukan Penyelidikan

- Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com – Seorang pria berinisial JNK alias Jitro di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga memaksa anaknya yang masih berusia 11 bulan meminum minuman keras jenis sopi. Kasus ini kini ditangani aparat kepolisian setempat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa tiga orang saksi terkait peristiwa tersebut.

Meski telah diperiksa, Jitro belum ditahan. Penyidik masih melakukan pendalaman kasus dan yang bersangkutan untuk sementara dikenakan wajib lapor.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, polisi mengirimkan sampel botol miras ke Laboratorium Forensik Polda Bali di Denpasar untuk diuji. Aparat juga memeriksa kondisi kesehatan sang bayi guna memastikan ada tidaknya kandungan alkohol dalam tubuh korban.

Baca Juga :  Dani Warman Pimpin Ketua Hulu Balang Kota sungai penuh

Kasus ini mencuat setelah video aksi Jitro viral di media sosial, termasuk di platform Facebook dan TikTok.

Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan Jitro di kediamannya di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, pada Rabu (11/2/2026).

Dalam pemeriksaan, Jitro mengakui perbuatannya. Ia diketahui menggendong anaknya yang berinisial KIK sambil mengonsumsi miras jenis sopi, lalu memberikan sedikit minuman tersebut kepada bayi itu. Kepada penyidik, Jitro berdalih tindakan tersebut dilakukan hanya untuk bercanda atau lucu-lucuan.

Baca Juga :  Temukan Maladministrasi Penundaan Berlarut, Ombudsman RI Berikan Rekomendasi ke Pemkab Bungo

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 07.00 Wita dan kini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (Dla)

Berita Terkait

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Polres Kerinci, Satu Pelaku Masih Diburu
Penegakan Hukum Kapolres Kerinci Dipertanyakan, Tersangka Penganiayaan dan Penyerangan Belum Ditahan
Akhirnya!! Polres Kerinci Tetapkan Satu Tersangka Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menunggu Ketegasan Polres Kerinci, Kasus Viral di Kerinci Belum Ada Penetapan Tersangka
Polda Jambi Ungkap Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa dan Kuasa hukumnya Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Pemberhentian Aderman, Pirmanuddin dan Nopantri
Hutang – Piutang Berujung Penganiayaan di Kerinci, Korban Merupakan keluarga Konten Kreator dikerinci.
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB