Jakarta, Porosjambimedia.com – Seorang pria berinisial JNK alias Jitro di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga memaksa anaknya yang masih berusia 11 bulan meminum minuman keras jenis sopi. Kasus ini kini ditangani aparat kepolisian setempat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa tiga orang saksi terkait peristiwa tersebut.
Meski telah diperiksa, Jitro belum ditahan. Penyidik masih melakukan pendalaman kasus dan yang bersangkutan untuk sementara dikenakan wajib lapor.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, polisi mengirimkan sampel botol miras ke Laboratorium Forensik Polda Bali di Denpasar untuk diuji. Aparat juga memeriksa kondisi kesehatan sang bayi guna memastikan ada tidaknya kandungan alkohol dalam tubuh korban.
Kasus ini mencuat setelah video aksi Jitro viral di media sosial, termasuk di platform Facebook dan TikTok.
Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan Jitro di kediamannya di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, pada Rabu (11/2/2026).
Dalam pemeriksaan, Jitro mengakui perbuatannya. Ia diketahui menggendong anaknya yang berinisial KIK sambil mengonsumsi miras jenis sopi, lalu memberikan sedikit minuman tersebut kepada bayi itu. Kepada penyidik, Jitro berdalih tindakan tersebut dilakukan hanya untuk bercanda atau lucu-lucuan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 07.00 Wita dan kini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (Dla)















