Jakarta, Porosjambimedia.com– Sahrin Hamid resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Langkah tersebut diambil setelah dirinya dipercaya memimpin Partai Gerakan Rakyat yang baru dideklarasikan sebagai partai politik nasional.
Pengunduran diri itu disampaikan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) yang melarang pengurus partai politik menjabat sebagai komisaris.
Sahrin menjelaskan bahwa penetapannya sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat dilakukan dalam Rapat Kerja Nasional I yang digelar pada 18 Januari 2026 di Jakarta. Dalam forum tersebut, ia mendapat mandat untuk membangun struktur kepengurusan partai di seluruh wilayah Indonesia untuk periode 2026–2031.
“Mandat ini menuntut konsentrasi penuh dalam pembentukan dan penguatan organisasi partai. Oleh karena itu, saya memilih untuk melepaskan jabatan komisaris demi menjaga integritas dan kepatuhan terhadap regulasi,” ujar Sahrin kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil secara sadar dan sukarela, tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. Menurutnya, menjaga profesionalisme BUMD harus menjadi prioritas, termasuk memastikan jajaran komisaris terbebas dari afiliasi politik praktis.
Di sisi lain, Gerakan Rakyat yang sebelumnya berstatus organisasi kemasyarakatan telah resmi mendeklarasikan diri sebagai partai politik. Partai ini menyatakan komitmen untuk memperjuangkan agenda keadilan sosial dan kesejahteraan nasional.
Dalam pernyataannya, Sahrin juga menegaskan bahwa Partai Gerakan Rakyat memiliki cita-cita besar untuk mendorong perubahan kepemimpinan nasional. Salah satu tujuan politik yang diusung adalah mendukung Anies Rasyid Baswedan sebagai tokoh utama dalam kontestasi kepemimpinan nasional ke depan.
“Perjuangan ini tidak mudah. Mendirikan partai politik di Indonesia membutuhkan pemenuhan berbagai persyaratan yang kompleks dan berat. Namun kami siap menempuh proses tersebut secara konstitusional,” kata Sahrin.
Ia menambahkan bahwa transformasi Gerakan Rakyat menjadi partai politik merupakan kelanjutan dari gerakan yang telah dibangun sejak 2023 dan akan difokuskan pada konsolidasi internal serta pemenuhan syarat legalitas kepartaian. (Khy)















