JAKARTA, Porosjambimedia.com — Langkah berani dilakukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam memperbaiki tata kelola perusahaan pelat merah. Lembaga investasi negara itu resmi menghapus bonus atau tantiem bagi jajaran komisaris BUMN, serta memangkas jumlah pos jabatan komisaris yang dinilai berlebihan.
Kebijakan ini bukan hanya soal efisiensi, tapi juga upaya menciptakan manajemen BUMN yang lebih transparan, profesional, dan berkeadilan. Hasilnya, negara berhasil menghemat dana hingga US$500 juta atau setara Rp8,28 triliun per tahun.
“Kita memiliki sekitar 1.000 perusahaan. Bila setiap perusahaan memiliki lima komisaris, berarti ada sekitar 5.000 komisaris. Dengan langkah ini, kita bisa menghemat 500 juta dolar AS setiap tahun,” ungkap Chief Executive Officer Danantara, Rosan Roeslani, dalam acara Forbes Global CEO Conference di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Rosan menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena selama ini banyak BUMN memiliki jumlah komisaris yang berlebihan, bahkan mencapai 12–14 orang per perusahaan.Menurutnya, jumlah tersebut tidak sebanding dengan fungsi dan kontribusi nyata dalam operasional perusahaan.
“BUMN harus beroperasi dengan tata kelola yang baik dan akuntabel. Dewan Komisaris bukanlah direksi. Mereka berperan sebagai pengawas dan tidak terlibat langsung dalam manajemen harian,” jelas Rosan.
Ia menambahkan, rata-rata komisaris hanya menghadiri rapat bulanan atau triwulanan, namun tetap menerima gaji dan bonus besar yang dinilai tidak efisien.
Rosan mengungkapkan, kebijakan penghapusan bonus (tantiem) bagi komisaris merupakan hasil diskusi langsung dengan Presiden RI. Ia menilai, pemberian bonus besar bagi komisaris tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan tanggung jawab sosial BUMN.
“Saya menyampaikan kepada Presiden bahwa bonus komisaris perlu dihapus. Mereka bukan direktur yang bekerja penuh waktu. Maka tidak adil bila mereka menerima tantiem sebesar 45% dari bonus direksi,” ujarnya.
Menurut hasil penilaian Danantara terhadap perusahaan di kawasan ASEAN dan global, tidak ada satu pun yang memberikan bonus khusus bagi komisaris.
“Perusahaan besar dunia tidak mengenal sistem tantiem untuk komisaris. Karena itu, kita harus menyesuaikan standar tata kelola kita,” tegas Rosan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki struktur keuangan BUMN dan mengalihkan dana efisiensi untuk pengembangan investasi dan peningkatan produktivitas perusahaan negara.
Langkah Danantara ini juga menjadi sinyal kuat bahwa reformasi BUMN terus digalakkan untuk memastikan pengelolaan perusahaan negara lebih profesional dan berorientasi pada kinerja, bukan jabatan.
“Kita ingin setiap rupiah di BUMN benar-benar memberi manfaat bagi rakyat. Efisiensi ini adalah langkah konkret menuju tata kelola yang lebih sehat dan berintegritas,” tutup Rosan. (Hst)
Sumber Berita : CNBC INDONESIA















