Jakarta, Porosjambimedia.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perbincangan publik setelah muncul laporan di media sosial mengenai pembagian menu MBG yang dirapel sekaligus selama masa libur sekolah.
Sejumlah unggahan menyebutkan makanan dibagikan untuk beberapa hari bahkan hingga satu pekan dalam satu kali distribusi.
Keluhan tersebut ramai dibagikan warganet di platform X. Beberapa orang tua dan wali murid mengaku menerima paket MBG yang diklaim sebagai jatah beberapa hari sekaligus, sehingga memunculkan kebingungan terkait konsep penyajian dan ketepatan distribusi program tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa mekanisme pembagian MBG selama libur sekolah sudah memiliki aturan yang jelas dan tidak dilakukan tanpa batas.
Menurut Dadan, sistem penggabungan atau bundling distribusi makanan memang diperbolehkan, namun dengan ketentuan tertentu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran BGN Nomor 8 Tahun 2025.
“Distribusi MBG secara bundling maksimal hanya untuk tiga hari. Itu sudah sesuai petunjuk teknis yang berlaku,” ujar Dadan saat dikonfirmasi, Sabtu (27/12/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan bundling diterapkan khusus pada periode cuti bersama atau libur sekolah, dengan tujuan menjaga keberlanjutan layanan sekaligus efisiensi operasional di lapangan.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa selama libur sekolah, penyaluran MBG dapat dilakukan melalui mekanisme pengantaran langsung atau pengambilan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Jika diperlukan, paket makanan dapat digabungkan maksimal untuk tiga hari, bukan lebih.
BGN menegaskan bahwa distribusi yang melebihi ketentuan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan akan menjadi bahan evaluasi. Pemerintah berkomitmen menjaga kualitas, keamanan, serta keberlanjutan program MBG agar tetap memberikan manfaat optimal bagi penerima, terutama anak-anak.
BGN juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelaksanaan program MBG yang tidak sesuai ketentuan agar dapat segera ditindaklanjuti. (Hst)















