MK Pertegas Skema Royalti Musik, Gugatan 29 Musisi Termasuk Ariel NOAH dan Raisa Dikabulkan Sebagian

- Redaksi

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan oleh 29 musisi Tanah Air. Putusan tersebut dinilai menjadi tonggak penting dalam penataan sistem royalti dan perlindungan hak ekonomi pencipta lagu di Indonesia.

Putusan perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Rabu (17/12/2025). Dalam amar putusannya, MK menegaskan perlunya keseimbangan antara hak pencipta, pelaku usaha pertunjukan, dan kepentingan publik dalam menikmati karya musik.

Izin Penggunaan Karya dan Peran LMK

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta pada prinsipnya tidak dapat menolak penggunaan karya jika pihak lain telah mengajukan permohonan izin secara sah.

“Penggunaan ciptaan dapat dilakukan melalui izin langsung kepada pemegang hak cipta atau secara tidak langsung melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK),” ujar Saldi dalam persidangan.

MK juga meminta DPR untuk memperjelas kriteria “alasan yang sah” bagi pencipta dalam menolak penggunaan karya, agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Baca Juga :  Kalender Hijriah Kamis 5 Februari 2026 Lengkap Versi Pemerintah, NU, Muhammadiyah

Penyelenggara Pertunjukan Wajib Bayar Royalti

Salah satu poin penting putusan MK adalah penegasan bahwa penyelenggara pertunjukan komersial merupakan pihak yang wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan penyelenggara pertunjukan memiliki data paling akurat terkait jumlah tiket dan nilai komersial suatu acara, sehingga bertanggung jawab atas pembayaran royalti.

“Pihak penyelenggara pertunjukanlah yang wajib membayar royalti saat ciptaan digunakan dalam pertunjukan komersial,” tegasnya.

Dorong Reformasi Sistem Royalti

MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menyusun sistem pemungutan dan pendistribusian royalti secara kolektif, transparan, dan akuntabel melalui LMK.

Selain itu, MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dalam pelanggaran hak cipta harus mengedepankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice).

Amar Putusan Pokok MK

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

2. Menafsirkan frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta mencakup penyelenggara pertunjukan komersial.

3. Menafsirkan frasa “imbalan yang wajar” harus sesuai mekanisme dan tarif peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Data Hilal Masih di Bawah Ufuk, Ramadhan 1447 H Berpeluang Mulai 19 Februari 2026

4. Menegaskan penerapan sanksi pidana dilakukan dengan prinsip restorative justice.

5. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara RI.

6. Menolak permohonan selain dan selebihnya.

Putusan ini juga disertai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Daftar Musisi Pemohon

Permohonan uji materi ini diajukan oleh 29 musisi lintas generasi, antara lain Armand Maulana, Ariel NOAH, Raisa, Rossa, Titi DJ, Judika, Bunga Citra Lestari, Nadin Amizah, hingga Vidi Aldiano dan Tantri Kotak.

Makna Putusan

Putusan MK ini diharapkan menjadi dasar pembenahan ekosistem musik nasional, terutama dalam menciptakan kepastian hukum pembayaran royalti, perlindungan hak pencipta, serta keadilan bagi seluruh pelaku industri kreatif. (Hst)

Editor : Hesty

Sumber Berita : detik.Com

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB