MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana dalam Sengketa Jurnalistik

- Redaksi

Selasa, 20 Januari 2026 - 23:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat posisi perlindungan hukum bagi wartawan dengan menegaskan bahwa sengketa yang timbul dari karya jurnalistik tidak dapat langsung dibawa ke ranah pidana maupun perdata. Langkah hukum tersebut hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers ditempuh dan tidak mencapai kesepakatan.

Penegasan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Senin (19/1/2026). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara jelas dan konkret. MK menegaskan bahwa perlindungan hukum tersebut mencakup ketentuan bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak membuahkan hasil.

Baca Juga :  Waka Polres Kerinci Pimpin Langsung Pengecekan SPBU Kumun, Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif karena tidak merinci bentuk perlindungan hukum yang nyata bagi wartawan. Ketidakjelasan tersebut dinilai berpotensi membuka ruang kriminalisasi pers, karena wartawan dapat langsung diproses hukum tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers.

MK menekankan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus mengedepankan prinsip perlindungan terhadap kebebasan pers. Penyelesaian sengketa jurnalistik wajib dilakukan melalui mekanisme internal pers dengan melibatkan Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah juga menyoroti masih adanya wartawan yang menghadapi tuntutan hukum akibat menjalankan fungsi jurnalistik. Kondisi ini dinilai dapat mengancam kemerdekaan pers, mengingat aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, kekuasaan, ekonomi, dan sosial.

Baca Juga :  Wawako Azhar Melayat Korban Tragedi Wahana Istana Balon, Sampaikan Belasungkawa dan Imbauan Keselamatan

Oleh karena itu, MK memandang perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif bagi wartawan bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan upaya untuk menjamin keadilan substantif dan menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.

Permohonan pengujian undang-undang ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bersama wartawan media nasional, Rizky Suryarandika, dan dinyatakan beralasan menurut hukum oleh Mahkamah.

Meski demikian, tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ketiganya menilai permohonan tersebut seharusnya ditolak karena mekanisme perlindungan wartawan telah cukup diatur dalam UU Pers. (Sfw)

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB