Pemerintah Intensifkan Reformasi Tata Kelola Royalti Musik

- Redaksi

Kamis, 20 November 2025 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com — Pemerintah tengah memfinalisasi serangkaian penyempurnaan kebijakan tata kelola royalti lagu dan musik dalam sebuah rapat koordinasi nasional di Jakarta, Selasa (18/11).

Upaya ini diarahkan untuk menciptakan ekosistem hak cipta yang lebih transparan, akuntabel, dan relevan dengan perkembangan teknologi digital.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Polhukam, Nofli, menegaskan bahwa banyaknya sengketa soal perizinan dan royalti belakangan ini menunjukkan adanya ketidakpahaman publik serta belum optimalnya implementasi tata kelola hak cipta.

“Sejumlah kasus menimbulkan kesalahpahaman publik hingga menciptakan kecemasan di kalangan pelaku usaha dan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, diperlukan penguatan kepastian hukum, peningkatan transparansi, serta konsolidasi kelembagaan LMK dan LMK Nasional agar pengelolaan royalti berjalan lebih efektif.

Revisi UU Hak Cipta Jadi Prioritas Nasional 2025

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham, Agung Damarsasongko, memaparkan perkembangan revisi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang kini sedang diproses di Badan Legislasi DPR.

Baca Juga :  Mentan Amran Beberkan Penyebab Masuknya 250 Ton Beras Impor ke Sabang

“Draf revisi sudah melalui harmonisasi dan kini berada di Baleg untuk tahap pembahasan berikutnya,” jelasnya.

Revisi tersebut mencakup beberapa aspek penting, antara lain:

  • Penguatan perlindungan hak cipta di era digital
  • Pengaturan terhadap platform digital
  • Penyesuaian ciptaan berbasis teknologi dan kecerdasan artifisial (AI)
  • Perlindungan ekspresi budaya tradisional
  • Penegasan masa berlaku dan mekanisme pengalihan hak
  • Pengaturan Freedom of Panorama, Public Lending Right, dan Resale Right
  • Indonesia Dorong Instrumen Global di WIPO

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI Kemenkumham, Yasmon, menyoroti peluang kerja sama internasional dalam penguatan sistem kekayaan intelektual nasional. Ia menyebut Indonesia tengah menggalang dukungan untuk proposal besar di tingkat global.

“Pada pertemuan bilateral dengan WIPO Juli 2025, kami mengusulkan pembentukan Jakarta Protocol,” paparnya.

Indonesia juga akan mengajukan secara resmi Indonesian Proposal on a Legally Binding Instrument for the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment dalam forum WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights pada Desember mendatang.

Baca Juga :  Daun Pisang Indonesia Jadi Komoditas Bernilai Tinggi di Inggris, Harga Tembus Rp80 Ribu per Lembar

Instrumen global ini dinilai penting untuk menjamin bahwa para kreator memperoleh imbal hasil yang adil, tepat waktu, dan proporsional di tengah dominasi ekosistem digital.

Mengarah ke Kebijakan Royalti yang Lebih Modern dan Berkeadilan

Pertemuan lintas kementerian dan lembaga tersebut menjadi ruang kolaborasi untuk menyusun rekomendasi kebijakan yang mampu mengakomodasi perkembangan industri musik nasional, khususnya menghadapi tantangan teknologi digital.

Seluruh masukan dan hasil pembahasan akan menjadi bahan pertimbangan bagi Kemenko Kumham dalam memformulasikan rekomendasi final terkait penyempurnaan tata kelola royalti musik di Indonesia.

Pemerintah menargetkan lahirnya ekosistem musik yang:

  • Transparan
  • Akuntabel
  • Berkeadilan
  • Sejalan dengan praktik global

Editor : Hesty

Sumber Berita : Pribhumi.com

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB