JAKARTA, Porosjambimedia.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyoroti kepatuhan modal perusahaan penyedia layanan pinjaman online. Hingga pertengahan November 2025, tercatat masih ada delapan platform pinjol yang belum mampu memenuhi syarat ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar sebagaimana dipersyaratkan regulator.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, menjelaskan bahwa OJK telah menyiapkan langkah pengawasan intensif terhadap para penyelenggara tersebut.
“OJK terus memastikan penyusunan dan pelaksanaan rencana aksi pemenuhan ekuitas minimum, termasuk melalui penambahan modal oleh pemegang saham atau investor strategis yang memiliki kredibilitas,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (18/11/2025).
Jumlah pinjol yang belum memenuhi ketentuan sebelumnya tercatat sembilan. Namun angka itu menurun setelah izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa dicabut pada 6 November 2025.
Pencabutan dilakukan karena Crowde gagal memenuhi ekuitas minimum sesuai Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), ditambah dengan memburuknya kondisi operasional perusahaan.
Regulator menegaskan bahwa pencabutan izin usaha merupakan tindakan terakhir setelah melalui serangkaian pembinaan. Sebelum dijatuhi sanksi final, OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Crowde untuk memperbaiki struktur permodalan, memperkuat kinerja, dan mematuhi seluruh ketentuan LPBBTI.
Tak hanya itu, OJK juga telah menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap kepada Crowde, mulai dari peringatan hingga pembekuan kegiatan usaha. Setelah dinilai tidak dapat dipulihkan lagi, keputusan pencabutan izin usaha pun diambil.
OJK menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga industri fintech lending tetap sehat dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Para penyelenggara pinjol yang masih belum memenuhi ketentuan ekuitas diminta segera melakukan konsolidasi internal agar tidak menyusul Crowde. (Hst)
Sumber Berita : CNBC INDONESIA















