JAMBI, Porosjambimedia.com – Polda Jambi menyatakan bahwa proses Sidang Komisi Kode Etik terhadap anggota Polri Bripda Waldi telah selesai digelar. Anggota yang sebelumnya berdinas di Seksi Propam Polres Tebo tersebut menjalani sidang etik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang dosen wanita di Kabupaten Bungo, bernama Erni Yunianti (37).
Sidang etik berlangsung pada Jumat, 7 November 2025, dan berakhir sekitar pukul 21.55 WIB. Informasi hasil persidangan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, mewakili Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar.
Menurut Kombes Mulia, pelanggaran yang dilakukan Bripda Waldi dikategorikan sebagai pelanggaran berat karena menghilangkan nyawa seseorang. “Pelanggaran berat berupa tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban,” jelasnya.
Dalam sidang tersebut, Komisi Kode Etik Polri menyimpulkan dua keputusan utama:
- Tindakan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
- Memberikan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian.
Kombes Mulia menyebutkan bahwa Bripda Waldi menerima keputusan tersebut tanpa keberatan. Ia disebut telah melanggar sumpah dan kewajiban sebagai anggota Polri. (Hst)
Sumber Berita : Jambiindependent.co.id















