Sidang MDR Memanas, Jaksa Ungkap Pengakuan Terdakwa, PH Minta Tes DNA

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH, Porosjambimedia.com – Sidang kedua perkara dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa MDR (22) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Rabu (10/6/2026).

Dalam persidangan tersebut, agenda yang dilaksanakan adalah pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Wanda Rara Farezha, S.H., saat dikonfirmasi Media Andalas Group menjelaskan bahwa pada sidang kali ini JPU menghadirkan lima orang saksi.

“Untuk agenda hari ini adalah pembuktian, pemeriksaan saksi-saksi Penuntut Umum. Saksi yang dihadirkan sekitar lima orang, terdiri dari satu anak korban dan empat orang saksi dewasa,” ujar Wanda.

Ia menambahkan, persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pemeriksaan saksi a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026.

“Untuk jumlah saksi a de charge yang akan dihadirkan masih belum diketahui, kemungkinan satu atau dua orang,” tambahnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Faisal Hidayat, S.H., menyampaikan bahwa dalam keterangannya di persidangan, anak korban menerangkan telah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa.

“Anak korban menyampaikan bahwa benar telah terjadi persetubuhan oleh pelaku. Orang tua korban juga menginginkan persoalan ini diselesaikan melalui proses hukum,” kata Faisal.

Baca Juga :  Wako Alfin dan Wawako Azhar Hamzah Terima Kunjungan Silahturahmi Kapolres Kerinci

Menurut JPU, sebelum perkara bergulir hingga persidangan, kedua belah pihak sempat mencoba menempuh upaya perdamaian. Namun upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan.

Faisal juga menjelaskan bahwa berdasarkan berkas perkara, terdakwa sebelumnya mengakui perbuatannya. Namun dalam persidangan, terdakwa memberikan keterangan yang berbeda dari pengakuan sebelumnya.

“Di dalam berkas perkara terdakwa mengakui perbuatannya, namun saat persidangan ada perubahan keterangan dan menolak keterangan yang sebelumnya disampaikan,” ujarnya.

Di sisi lain, Penasehat Hukum terdakwa, Tri Jaya, S.H., menilai keterangan para saksi yang dihadirkan JPU belum dapat membuktikan siapa pihak yang menghamili korban.

“Dari lima orang saksi yang dihadirkan, empat orang saksi hanya menyampaikan bahwa korban diketahui hamil. Namun siapa yang menghamili korban tidak mereka ketahui secara langsung,” kata Tri Jaya usai persidangan.

Senada dengan itu, Advokat Maizarwin, S.H., M.AD., selaku kuasa hukum utama terdakwa menegaskan pihaknya akan tetap memberikan pembelaan terhadap MDR.

“Kami tetap melakukan pembelaan terhadap MDR karena kami menganggap MDR juga merupakan korban dalam perkara ini. Meskipun statusnya terdakwa, kami tidak ingin dia dihukum atas sesuatu yang menurut kami belum jelas,” ujarnya.

Baca Juga :  BPOM Umumkan 23 Kosmetik Berbahaya 2025, Ada Pinkflash dan Produk Mengandung Merkuri yang Bisa Picu Kanker

Maizarwin juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar memerintahkan jaksa maupun kepolisian memfasilitasi pelaksanaan tes DNA antara terdakwa dan korban.

“Kami sudah menyampaikan permohonan kepada hakim agar Jaksa dan Kepolisian memfasilitasi dilakukannya tes DNA terhadap terdakwa dan korban guna memperjelas perkara ini,” pungkasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.

Catatan redaksional: Karena perkara ini menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak, identitas korban wajib dirahasiakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. Selain itu, frasa “korban” dalam berita ini merujuk pada pihak yang disebut dalam dakwaan dan proses persidangan, sementara kebenaran materil perkara tetap menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Hst)

Berita Terkait

Hujan Deras Disertai Petir, Petani di Pinggir Air Sungai Penuh Meninggal di Sawah
Cegah Karhutla Meluas, TNI-Polri dan Tim Gabungan Perkuat Patroli di Londrang Muaro Jambi
Hotman Paris Apresiasi Penanganan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus, Soroti Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi
Dugaan Pungutan dalam Rekrutmen SPPG di Kerinci Tengah Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Transparansi
Kebakaran Hebat Landa Rumah Orang tua Mantan PJ.Bupati Asraf hingga Merambat kerumahnya.
Laporan ITE Berbulan-Bulan Jalan di Tempat, Arya Candra: Jangan Biarkan Pencari Keadilan Digantung Tanpa Kepastian
Perkara MDR Mulai Disidangkan, Tim Hukum Soroti Proses Penyidikan dan Bukti DNA
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Lava Pijar Meluncur Hingga 2 Kilometer
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB