Bayar Pajak STNK Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama, Pemilik Kendaraan Wajib Balik Nama

- Redaksi

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com – Pemilik kendaraan kini dapat membayar pajak tahunan STNK tanpa harus menggunakan KTP pemilik lama. Kebijakan tersebut berlaku secara nasional di seluruh kantor Samsat pada tahun 2026.

Dengan aturan baru ini, masyarakat yang membeli kendaraan bekas cukup membawa STNK asli dan KTP pemilik baru untuk melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan.

Meski demikian, terdapat syarat tambahan yang wajib dipenuhi oleh pemilik kendaraan, yakni mengisi dan menandatangani surat pernyataan kepemilikan sekaligus formulir permohonan blokir dengan kewajiban melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, mengatakan kebijakan tersebut hanya berlaku selama tahun 2026.

Baca Juga :  Iran Apresiasi Rusia atas Sikap Tegas Membela Teheran di Forum PBB

“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja. Tahun 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” ujarnya.

Aturan mengenai kewajiban melampirkan KTP pemilik kendaraan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61.

Karena itu, proses balik nama menjadi solusi resmi bagi pemilik kendaraan bekas agar dapat mengurus perpanjangan STNK tanpa perlu menggunakan identitas pemilik sebelumnya.

Selama ini, banyak pemilik kendaraan bekas enggan melakukan balik nama karena prosesnya dianggap memakan waktu dan membutuhkan biaya cukup besar.

Baca Juga :  Jet Lag Bikin Liburan Kurang Maksimal? Ahli Sarankan Ikuti Pola Cahaya Setempat

Namun, pemerintah kini telah menghapus bea balik nama kendaraan bekas yang sebelumnya dikenakan sekitar 1 persen dari nilai kendaraan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat segera melakukan balik nama kendaraan.

Meski bea balik nama telah dihapus, pemilik kendaraan tetap harus menyiapkan biaya administrasi lain saat mengurus proses balik nama mobil maupun sepeda motor bekas. (Hst)

Berita Terkait

Mubes IV PMHKS Digelar, Irfan Hermawan Terpilih Nahkodai Kepengurusan Baru
Baru Diluncurkan, Freelander 8 Raup 5.000 Pesanan Hanya dalam 12 Jam
4 Ide Kreatif Memanfaatkan Botol Parfum Bekas agar Tak Berakhir Jadi Sampah
Presiden Club UNJA Resmi Terbentuk, Himpun Presiden Mahasiswa Lintas Generasi untuk Mengabdi bagi Almamater dan Bangsa
Sah! Reval Kurniawan Nahkodai MMA Jambi. Era Baru Dimulai :  MMA Jambi Siap Guncang Oktagon Nasional !
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Lomba Stand Up Comedy Polda Jambi Sukses Hibur Masyarakat
Dukung Pemasyarakatan yang Lebih Baik- Staf Menteri IMIPAS Resmikan Gerai Puskopasindo Kanwil Ditjenpas Jambi
Tingkatkan Profesionalisme, Polda Jambi Gelar Rakernis Gabungan Bidkum dan Bidhumas TA 2026
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB