Jakarta, Porosjambimedia.com – Pemilik kendaraan kini dapat membayar pajak tahunan STNK tanpa harus menggunakan KTP pemilik lama. Kebijakan tersebut berlaku secara nasional di seluruh kantor Samsat pada tahun 2026.
Dengan aturan baru ini, masyarakat yang membeli kendaraan bekas cukup membawa STNK asli dan KTP pemilik baru untuk melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan.
Meski demikian, terdapat syarat tambahan yang wajib dipenuhi oleh pemilik kendaraan, yakni mengisi dan menandatangani surat pernyataan kepemilikan sekaligus formulir permohonan blokir dengan kewajiban melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, mengatakan kebijakan tersebut hanya berlaku selama tahun 2026.
“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja. Tahun 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” ujarnya.
Aturan mengenai kewajiban melampirkan KTP pemilik kendaraan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61.
Karena itu, proses balik nama menjadi solusi resmi bagi pemilik kendaraan bekas agar dapat mengurus perpanjangan STNK tanpa perlu menggunakan identitas pemilik sebelumnya.
Selama ini, banyak pemilik kendaraan bekas enggan melakukan balik nama karena prosesnya dianggap memakan waktu dan membutuhkan biaya cukup besar.
Namun, pemerintah kini telah menghapus bea balik nama kendaraan bekas yang sebelumnya dikenakan sekitar 1 persen dari nilai kendaraan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat segera melakukan balik nama kendaraan.
Meski bea balik nama telah dihapus, pemilik kendaraan tetap harus menyiapkan biaya administrasi lain saat mengurus proses balik nama mobil maupun sepeda motor bekas. (Hst)















