Perpanjangan STNK Tahunan Kini Lebih Mudah, Warga Tak Perlu Lagi Bawa BPKB

- Redaksi

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Porosjambimedia.com — Proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan kini semakin praktis. Pemilik kendaraan bermotor tidak lagi diwajibkan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan ini diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk kendaraan berpelat B yang berada di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Langkah tersebut diambil sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong digitalisasi administrasi.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa masyarakat kini dapat mengurus pajak kendaraan tahunan tanpa harus menunjukkan BPKB, baik asli maupun salinan. Warga cukup datang dengan dokumen utama yang diperlukan untuk langsung mendapatkan layanan.

Baca Juga :  Hasil quick count, Prabowo-Gibran unggul hampir di seluruh provinsi

Kemudahan ini diharapkan dapat mempercepat proses pembayaran pajak serta mengurangi beban administrasi yang selama ini dirasakan oleh masyarakat.

Meski demikian, aturan ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, pemilik kendaraan tetap diwajibkan melampirkan BPKB sebagai salah satu syarat utama.

Syarat Perpanjangan STNK Tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi sesuai identitas pemilik kendaraan
  • Untuk kendaraan atas nama perusahaan: NPWP, SIUP, dan TDP
  • Surat kuasa (jika diwakilkan), dilengkapi identitas pemberi kuasa
Baca Juga :  Jokowi dan Ma'ruf Amin Shalat Idul Fitri di Masjid istiqlal

Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan, dokumen tambahan seperti BPKB asli dan fotokopi tetap wajib disertakan, selain KTP dan STNK. (Sfw)

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB