Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak, Ini Syarat Lengkap dan Rincian Biayanya

- Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com Banyak orang tua yang ingin mengalihkan kepemilikan tanah kepada anak sebagai bentuk warisan atau pemberian semasa hidup. Namun, agar sah secara hukum, proses pengalihan tersebut harus dibuktikan dengan balik nama sertifikat tanah.

Balik nama sertifikat merupakan prosedur administratif untuk memindahkan hak kepemilikan tanah dari pemilik lama ke pemilik baru. Dalam konteks keluarga, proses ini memiliki mekanisme berbeda tergantung pada status orang tua, apakah masih hidup atau telah meninggal dunia.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, menjelaskan bahwa pengalihan tanah dari orang tua ke anak umumnya dilakukan melalui dua skema, yakni hibah dan waris.

“Jika orang tua masih hidup, pengalihan dilakukan melalui hibah. Sementara jika orang tua telah meninggal dunia, maka prosesnya masuk dalam kategori warisan,” jelas Ana.

Setiap skema memiliki persyaratan administrasi dan biaya yang perlu dipenuhi oleh pemohon. Besaran biaya balik nama pun bervariasi, tergantung luas tanah, lokasi, serta nilai tanah di wilayah masing-masing. Untuk estimasi biaya, pemohon juga dapat memanfaatkan layanan simulasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga :  Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni

Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak.

Balik Nama Sertifikat Tanah Melalui Hibah

Hibah dilakukan apabila orang tua masih hidup dan secara sukarela memberikan tanah kepada anaknya.

Syarat Administrasi Hibah

  • Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasa
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Fotokopi KTP dan KK pemberi hibah serta penerima hibah
  • Sertifikat tanah asli
  • Akta hibah dari PPAT
  • Izin pemindahan hak (jika tercantum dalam sertifikat)
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti setor BPHTB
  • Bukti pembayaran PNBP

Biaya Balik Nama Hibah

  • PNBP (Pelayanan Pemeliharaan Data Tanah): Rumus: (1/1000 × Luas Tanah × Zona Nilai Tanah) + Rp50.000
  • BPHTB: Sebesar 5 persen dari nilai perolehan tanah, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 Rumus: 5% × (NJOP – nilai pengurangan sesuai kebijakan daerah)

Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Jika orang tua telah meninggal dunia, pengalihan kepemilikan tanah kepada anak dilakukan melalui mekanisme waris.

Baca Juga :  Baterai Solid-State Siap Masuk Produksi Massal, Klaim Bisa Isi Daya Penuh dalam 5 Menit

Syarat Administrasi Waris

  • Formulir permohonan
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Fotokopi KTP dan KK seluruh ahli waris
  • Sertifikat tanah asli
  • Surat keterangan waris yang sah
  • Akta wasiat (jika ada)
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti setor BPHTB
  • Bukti pembayaran PNBP

Biaya Balik Nama Waris

  • PNBP: Rumus sama dengan hibah: (1/1000 × Luas Tanah × Zona Nilai Tanah) + Rp50.000
  • BPHTB: 5 persen dari nilai tanah setelah dikurangi batas pengurangan sesuai peraturan daerah setempat.

Dengan memahami prosedur, syarat, dan estimasi biaya sejak awal, proses balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak dapat berjalan lebih lancar dan terhindar dari kendala hukum di kemudian hari. (Hst)

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB