Audiensi dengan BPK Jambi, LBH NADI Serahkan Kajian Hukum Soal Audit Korupsi

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Porosjambimedia.com – Lembaga Bantuan Hukum Naluri Keadilan (LBH NADI) menyambangi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi untuk menyerahkan dokumen kajian hukum terkait eksistensi dan kedudukan sentral BPK sebagai lembaga negara pemeriksa keuangan.

Dokumen tersebut berjudul “Kajian Hukum Eksistensi Badan Pemeriksa Keuangan RI Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026” dan diserahkan langsung oleh Ketua LBH NADI, Adam Deyant Biharu kepada Kepala Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Jambi pada Senin, 11 Mei 2026.

Dalam kunjungan tersebut, Ketua LBH NADI juga berkesempatan mempresentasikan sekaligus berdiskusi secara langsung dengan pihak BPK Perwakilan Provinsi Jambi mengenai substansi kajian hukum yang diserahkan.

LBH NADI menyusun kajian hukum tersebut berangkat dari keresahan terhadap belum adanya kepastian mengenai lembaga negara yang berwenang melakukan audit investigatif kerugian keuangan negara dalam rangka penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Dalam praktik penegakan hukum, jaksa penuntut umum kerap menggunakan hasil audit BPKP maupun Inspektorat sebagai dasar adanya kerugian keuangan negara. Sementara itu, terdakwa maupun penasihat hukumnya sering kali mempersoalkan kompetensi dan legalitas auditor tersebut dengan alasan bahwa audit investigatif kerugian keuangan negara seharusnya dilakukan oleh BPK.

Baca Juga :  Wagub Jambi Lepas 444 Jemaah Haji Kloter BTH 20

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penegakan tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime. Oleh sebab itu, diperlukan kajian hukum yang komprehensif untuk menjawab persoalan tersebut, yang menurut LBH NADI telah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa dengan merujuk Penjelasan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, serta Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, maka lembaga negara pemeriksa keuangan adalah BPK.

Implikasi dari putusan tersebut, menurut LBH NADI, menempatkan BPK sebagai otoritas yang secara konstitusional berwenang melakukan audit kerugian keuangan negara dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, kedudukan lembaga negara yang dimaksud telah dijawab secara tegas dan jelas oleh Mahkamah Konstitusi.

Namun demikian, dalam praktiknya putusan tersebut masih ditafsirkan berbeda-beda. Sebagian pihak berpendapat bahwa putusan itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena amar putusannya menyatakan permohonan ditolak, sehingga dianggap tetap membuka ruang bagi lembaga auditor lain untuk melakukan audit kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Target 2032, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Percepat Realisasi PLTN 500 MW

Menanggapi hal tersebut, Ketua LBH NADI, Adam Deyant Biharu, menegaskan bahwa pandangan tersebut keliru.

“Pertimbangan hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, setiap pertimbangan hukum Mahkamah yang menegaskan konstitusionalitas BPK harus dipatuhi dan mengikat secara hukum,” ujarnya.

Setelah penyerahan dokumen kajian hukum tersebut, LBH NADI menyerahkan sepenuhnya kepada BPK dalam merespons Putusan MK dimaksud. LBH NADI berharap BPK berani menunjukkan eksistensi dan kewenangannya sebagai lembaga negara yang secara konstitusional diakui dalam melakukan audit kerugian keuangan negara, khususnya dalam penegakan tindak pidana korupsi.

Berita Terkait

Mubes IV PMHKS Digelar, Irfan Hermawan Terpilih Nahkodai Kepengurusan Baru
Baru Diluncurkan, Freelander 8 Raup 5.000 Pesanan Hanya dalam 12 Jam
4 Ide Kreatif Memanfaatkan Botol Parfum Bekas agar Tak Berakhir Jadi Sampah
Presiden Club UNJA Resmi Terbentuk, Himpun Presiden Mahasiswa Lintas Generasi untuk Mengabdi bagi Almamater dan Bangsa
Sah! Reval Kurniawan Nahkodai MMA Jambi. Era Baru Dimulai :  MMA Jambi Siap Guncang Oktagon Nasional !
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Lomba Stand Up Comedy Polda Jambi Sukses Hibur Masyarakat
Dukung Pemasyarakatan yang Lebih Baik- Staf Menteri IMIPAS Resmikan Gerai Puskopasindo Kanwil Ditjenpas Jambi
Tingkatkan Profesionalisme, Polda Jambi Gelar Rakernis Gabungan Bidkum dan Bidhumas TA 2026
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB