Jambi, Porosjambimedia.com – Lembaga Bantuan Hukum Naluri Keadilan (LBH NADI) menyambangi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi untuk menyerahkan dokumen kajian hukum terkait eksistensi dan kedudukan sentral BPK sebagai lembaga negara pemeriksa keuangan.
Dokumen tersebut berjudul “Kajian Hukum Eksistensi Badan Pemeriksa Keuangan RI Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026” dan diserahkan langsung oleh Ketua LBH NADI, Adam Deyant Biharu kepada Kepala Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Jambi pada Senin, 11 Mei 2026.
Dalam kunjungan tersebut, Ketua LBH NADI juga berkesempatan mempresentasikan sekaligus berdiskusi secara langsung dengan pihak BPK Perwakilan Provinsi Jambi mengenai substansi kajian hukum yang diserahkan.
LBH NADI menyusun kajian hukum tersebut berangkat dari keresahan terhadap belum adanya kepastian mengenai lembaga negara yang berwenang melakukan audit investigatif kerugian keuangan negara dalam rangka penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Dalam praktik penegakan hukum, jaksa penuntut umum kerap menggunakan hasil audit BPKP maupun Inspektorat sebagai dasar adanya kerugian keuangan negara. Sementara itu, terdakwa maupun penasihat hukumnya sering kali mempersoalkan kompetensi dan legalitas auditor tersebut dengan alasan bahwa audit investigatif kerugian keuangan negara seharusnya dilakukan oleh BPK.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penegakan tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime. Oleh sebab itu, diperlukan kajian hukum yang komprehensif untuk menjawab persoalan tersebut, yang menurut LBH NADI telah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa dengan merujuk Penjelasan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, serta Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, maka lembaga negara pemeriksa keuangan adalah BPK.
Implikasi dari putusan tersebut, menurut LBH NADI, menempatkan BPK sebagai otoritas yang secara konstitusional berwenang melakukan audit kerugian keuangan negara dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, kedudukan lembaga negara yang dimaksud telah dijawab secara tegas dan jelas oleh Mahkamah Konstitusi.
Namun demikian, dalam praktiknya putusan tersebut masih ditafsirkan berbeda-beda. Sebagian pihak berpendapat bahwa putusan itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena amar putusannya menyatakan permohonan ditolak, sehingga dianggap tetap membuka ruang bagi lembaga auditor lain untuk melakukan audit kerugian keuangan negara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LBH NADI, Adam Deyant Biharu, menegaskan bahwa pandangan tersebut keliru.
“Pertimbangan hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, setiap pertimbangan hukum Mahkamah yang menegaskan konstitusionalitas BPK harus dipatuhi dan mengikat secara hukum,” ujarnya.
Setelah penyerahan dokumen kajian hukum tersebut, LBH NADI menyerahkan sepenuhnya kepada BPK dalam merespons Putusan MK dimaksud. LBH NADI berharap BPK berani menunjukkan eksistensi dan kewenangannya sebagai lembaga negara yang secara konstitusional diakui dalam melakukan audit kerugian keuangan negara, khususnya dalam penegakan tindak pidana korupsi.















