JAKARTA, Porosjambimedia.com – Artis Muhammad Ammar Akbar atau yang dikenal sebagai Ammar Zoni kembali menjalani masa pidana di Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan setelah divonis tujuh tahun penjara dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menjelaskan bahwa pemindahan kembali Ammar Zoni ke Nusakambangan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan ketentuan administrasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Humas Ditjen PAS, Rika Aprilianti, mengatakan sebelumnya Ammar Zoni bersama beberapa warga binaan lainnya dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta guna menjalani proses persidangan di Jakarta.
Menurutnya, pemindahan tersebut dilakukan atas permohonan resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Pemindahan Ammar Zoni dan beberapa warga binaan lainnya ke Lapas Narkotika Jakarta dilakukan untuk keperluan mengikuti proses persidangan di Jakarta,” ujar Rika.
Ia menjelaskan bahwa dalam surat permohonan tersebut juga telah dicantumkan ketentuan bahwa setelah seluruh proses persidangan selesai, para narapidana akan dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan untuk melanjutkan masa hukuman.
Karena itu, Ditjen PAS menegaskan bahwa pemindahan kembali Ammar Zoni bukan merupakan perintah pengadilan, melainkan tindak lanjut dari mekanisme pemasyarakatan yang berlaku.
“Setelah seseorang berstatus narapidana, kewenangan penempatan menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” jelasnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan keterlibatan penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Selain Ammar Zoni, terdapat empat warga binaan lain dalam perkara yang sama yang juga dipindahkan kembali ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan.
Proses pemindahan dilakukan pada Jumat malam (8/5/2026) sekitar pukul 23.55 WIB dengan pengawalan ketat dari petugas gabungan.
“Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Ditjen PAS, serta personel TNI dan Polri,” kata Rika.
Sebelum dipindahkan, seluruh warga binaan juga menjalani pemeriksaan administrasi dan pengecekan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku. (Hst)















