JAKARTA, Porosjambimedia.com – Wajib pajak yang telah mendapatkan persetujuan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) diminta untuk memahami mekanisme pelunasan pajak melalui sistem Coretax DJP agar tidak terjadi kekeliruan.
Perhatian ini penting terutama jika terdapat selisih antara pajak kurang bayar berdasarkan perhitungan sementara dengan hasil perhitungan akhir dalam SPT Tahunan.
Berdasarkan ketentuan PER-11/PJ/2025, wajib pajak yang mengajukan perpanjangan wajib melampirkan penghitungan sementara PPh terutang serta bukti pelunasan jika terdapat kekurangan pembayaran.
Untuk mengajukan perpanjangan, wajib pajak harus terlebih dahulu melunasi kekurangan pajak berdasarkan estimasi melalui deposit dengan kode akun pajak (KAP) 411618 dan kode jenis setoran (KJS) 200.
Potensi Selisih dan Solusi Top-Up Deposit Dalam praktiknya, jumlah pajak kurang bayar berdasarkan perhitungan akhir sering kali lebih besar dari estimasi awal. Jika hal ini terjadi, deposit awal tidak cukup menutup kewajiban pajak.
Perlu diketahui, sistem Coretax DJP tidak otomatis membuat tagihan (billing) atas selisih tersebut. Oleh karena itu, wajib pajak harus melakukan top-up deposit menggunakan KAP 411618 dan KJS 100.
Top-up ini dilakukan minimal sebesar selisih antara deposit awal dan nilai pajak kurang bayar yang sebenarnya.
Pilih Metode Pembayaran dengan Cermat Saat proses “Bayar dan Lapor”, wajib pajak disarankan memilih metode pemindahbukuan deposit, bukan membuat kode billing baru. Dengan metode ini, sistem akan menggunakan deposit KJS 200 terlebih dahulu, kemudian dilengkapi dengan KJS 100 jika diperlukan.
Sebaliknya, jika memilih opsi “Buat Kode Billing”, sistem akan menerbitkan tagihan penuh sesuai nilai kurang bayar. Dampaknya, deposit awal tidak terpakai dan harus diurus kembali melalui pemindahbukuan atau pengembalian pajak.
Tidak Bisa Kombinasi Metode Pembayaran Penyuluh dari Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa pelunasan pajak di Coretax tidak dapat dilakukan secara kombinasi dalam satu proses.
Artinya, wajib pajak harus memilih satu metode secara penuh, baik menggunakan deposit atau kode billing.
Sebagai ilustrasi, jika deposit awal Rp10 juta dan kekurangan pajak Rp11 juta, maka wajib pajak perlu menambah deposit Rp1 juta agar bisa melunasi melalui pemindahbukuan deposit.
Metode ini dinilai lebih aman karena dapat menghindari potensi sanksi bunga, terutama jika pembayaran dilakukan sebelum batas waktu pelaporan.
Dengan memahami alur ini, wajib pajak diharapkan dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan tepat, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Hst)















