Perpanjangan SPT Disetujui? Ini Panduan Pelunasan Pajak yang Tepat di Coretax DJP

- Redaksi

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Porosjambimedia.com – Wajib pajak yang telah mendapatkan persetujuan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) diminta untuk memahami mekanisme pelunasan pajak melalui sistem Coretax DJP agar tidak terjadi kekeliruan.

Perhatian ini penting terutama jika terdapat selisih antara pajak kurang bayar berdasarkan perhitungan sementara dengan hasil perhitungan akhir dalam SPT Tahunan.

Berdasarkan ketentuan PER-11/PJ/2025, wajib pajak yang mengajukan perpanjangan wajib melampirkan penghitungan sementara PPh terutang serta bukti pelunasan jika terdapat kekurangan pembayaran.

Untuk mengajukan perpanjangan, wajib pajak harus terlebih dahulu melunasi kekurangan pajak berdasarkan estimasi melalui deposit dengan kode akun pajak (KAP) 411618 dan kode jenis setoran (KJS) 200.

Potensi Selisih dan Solusi Top-Up Deposit Dalam praktiknya, jumlah pajak kurang bayar berdasarkan perhitungan akhir sering kali lebih besar dari estimasi awal. Jika hal ini terjadi, deposit awal tidak cukup menutup kewajiban pajak.

Baca Juga :  Purbaya Tegur Ekonom Soal Isu Ekonomi Hancur: Jangan Sebar Ketakutan Tanpa Data

Perlu diketahui, sistem Coretax DJP tidak otomatis membuat tagihan (billing) atas selisih tersebut. Oleh karena itu, wajib pajak harus melakukan top-up deposit menggunakan KAP 411618 dan KJS 100.

Top-up ini dilakukan minimal sebesar selisih antara deposit awal dan nilai pajak kurang bayar yang sebenarnya.

Pilih Metode Pembayaran dengan Cermat Saat proses “Bayar dan Lapor”, wajib pajak disarankan memilih metode pemindahbukuan deposit, bukan membuat kode billing baru. Dengan metode ini, sistem akan menggunakan deposit KJS 200 terlebih dahulu, kemudian dilengkapi dengan KJS 100 jika diperlukan.

Sebaliknya, jika memilih opsi “Buat Kode Billing”, sistem akan menerbitkan tagihan penuh sesuai nilai kurang bayar. Dampaknya, deposit awal tidak terpakai dan harus diurus kembali melalui pemindahbukuan atau pengembalian pajak.

Tidak Bisa Kombinasi Metode Pembayaran Penyuluh dari Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa pelunasan pajak di Coretax tidak dapat dilakukan secara kombinasi dalam satu proses.

Baca Juga :  Ketua TP-PKK Ny. Sri Kartini Alfin, S.Kep, NS Hadiri Puncak Peringatan HKG PKK ke-53 

Artinya, wajib pajak harus memilih satu metode secara penuh, baik menggunakan deposit atau kode billing.

Sebagai ilustrasi, jika deposit awal Rp10 juta dan kekurangan pajak Rp11 juta, maka wajib pajak perlu menambah deposit Rp1 juta agar bisa melunasi melalui pemindahbukuan deposit.

Metode ini dinilai lebih aman karena dapat menghindari potensi sanksi bunga, terutama jika pembayaran dilakukan sebelum batas waktu pelaporan.

Dengan memahami alur ini, wajib pajak diharapkan dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan tepat, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Hst)

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB