JAKARTA, Porosjambimedia.com – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik guna mendorong penggunaan energi bersih di daerah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditandatangani pada 22 April 2026. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diminta memberikan keringanan berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan alat berat. Dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak, namun pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif fiskal.
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 sebagai revisi dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.
Mendagri menegaskan bahwa kondisi ekonomi global yang tidak stabil, terutama terkait harga dan pasokan energi seperti minyak dan gas, menjadi alasan penting untuk mempercepat transisi ke energi terbarukan.
“Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong efisiensi energi serta mendukung keberlanjutan lingkungan,” demikian disampaikan dalam surat edaran tersebut.
Pemerintah daerah juga diminta segera menetapkan keputusan gubernur terkait insentif ini serta melaporkannya kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia semakin meningkat dan mampu mempercepat peralihan menuju sistem transportasi yang lebih ramah lingkungan. (Hst)















