Tito Karnavian Minta Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Dorong Energi Bersih

- Redaksi

Minggu, 26 April 2026 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Porosjambimedia.com – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik guna mendorong penggunaan energi bersih di daerah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditandatangani pada 22 April 2026. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diminta memberikan keringanan berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan alat berat. Dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak, namun pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif fiskal.

Baca Juga :  Budi Gunadi Sadikin Nilai Iuran BPJS Kesehatan Perlu Disesuaikan Berkala

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 sebagai revisi dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Mendagri menegaskan bahwa kondisi ekonomi global yang tidak stabil, terutama terkait harga dan pasokan energi seperti minyak dan gas, menjadi alasan penting untuk mempercepat transisi ke energi terbarukan.

“Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong efisiensi energi serta mendukung keberlanjutan lingkungan,” demikian disampaikan dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Kerinci Dan Kerukunan Keluarga Minang Kerinci Jakarta Kembali gelar Baksos Sunatan Massal di kerinci 

Pemerintah daerah juga diminta segera menetapkan keputusan gubernur terkait insentif ini serta melaporkannya kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia semakin meningkat dan mampu mempercepat peralihan menuju sistem transportasi yang lebih ramah lingkungan. (Hst)

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB