JAMBI, Porosjambimedia.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 19 Agustus Kemarin hingga 22 Desember 2025 Mendatang.
Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Provinsi Jambi. Melalui program ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk mendapatkan keringanan dan pembebasan berbagai jenis denda pajak kendaraan.
Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H bersama Wakil Gubernur Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I mengajak seluruh masyarakat Jambi agar memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya.
“Setiap kendaraan hanya diberikan satu kali kesempatan untuk mengikuti program pemutihan pajak. Ini adalah momentum yang harus dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani denda,” ujar Gubernur Al Haris.
Program pemutihan ini mencakup berbagai keuntungan, di antaranya:
✅ Diskon tunggakan pokok PKB
✅ Diskon pokok PKB bagi kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo
• Roda 2 (R2): potongan 5%
• Roda 4 (R4): potongan 2,5%
✅ Pembebasan denda PKB
✅ Pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
✅ Pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Selain itu, Pemprov Jambi juga memberikan kebijakan istimewa bagi pemilik kendaraan yang mati pajak lebih dari dua tahun, di mana mereka cukup membayar pajak untuk dua tahun saja.
Program ini dilaksanakan atas kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jambi, Ditlantas Polda Jambi, Bapenda Provinsi Jambi, dan PT Jasa Raharja, dengan dukungan penuh slogan “Jambi Mantap”.
Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat segera memanfaatkan program ini sebelum dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor, sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Program ini bukan hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menertibkan administrasi kendaraan agar lebih akurat dan terkini. Mari manfaatkan sebelum batas waktu berakhir,” tambah Wakil Gubernur Abdullah Sani.
Dengan adanya program pemutihan pajak ini, Pemprov Jambi berharap tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat, pendapatan daerah bertambah, dan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak semakin kuat.
Penulis : Hesty















