Jakarta, Porosjambimedia.com — Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan agar insentif bagi industri otomotif tetap berlanjut pada tahun 2026. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan skema yang lebih terperinci dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, stimulus otomotif tahun ini akan disesuaikan berdasarkan sejumlah indikator, mulai dari segmen kendaraan, teknologi yang digunakan, hingga tingkat kandungan lokal atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Salah satu fokus utama adalah kendaraan listrik, khususnya terkait jenis baterai yang digunakan.
Agus menanggapi wacana perbedaan insentif antara mobil listrik yang menggunakan baterai lithium ferro phosphate (LFP) dengan kendaraan listrik berbaterai berbahan baku nikel. Menurutnya, mobil listrik yang memanfaatkan nikel berpotensi mendapatkan insentif lebih besar karena dinilai memberikan dampak lebih luas bagi industri dalam negeri.
“Yang terpenting bagi kami adalah bagaimana insentif ini mendorong produksi kendaraan ramah lingkungan, dengan skema yang lebih detail dan tepat sasaran,” ujar Agus, dikutip dari CNBC Indonesia.
Ia menegaskan, dua prinsip utama dalam pengajuan insentif otomotif 2026 adalah pemenuhan TKDN dan batas emisi gas buang. Dengan demikian, tidak semua kendaraan otomatis memperoleh stimulus dari pemerintah.
“Kendaraan yang mendapatkan insentif harus memiliki nilai TKDN tertentu dan memenuhi batas maksimal emisi yang telah ditetapkan. Jadi acuannya jelas: TKDN dan emisi,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga berencana menetapkan batas harga kendaraan pada tiap segmen sebagai salah satu syarat penerima insentif. Kebijakan ini diklaim dibuat dengan tetap mempertimbangkan kepentingan konsumen.
“Kami menetapkan batas harga untuk setiap segmen agar konsumen tetap mendapatkan manfaat, dan tentu perlindungan terhadap konsumen menjadi perhatian utama,” kata Agus.
Dari sisi konsumen, pembeli mobil pertama akan menjadi kelompok prioritas dalam pemberian insentif, meski mekanisme detailnya belum diungkapkan lebih lanjut.
Diketahui, pembeli mobil pertama umumnya menyasar segmen Low Cost Green Car (LCGC). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang PPnBM, kendaraan LCGC dikenakan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak 20 persen dari harga jual. Artinya, tarif efektif PPnBM untuk mobil LCGC hanya sekitar 3 persen.
Mobil-mobil seperti Toyota Calya dan Agya, Daihatsu Sigra dan Ayla, serta Honda Brio Satya termasuk dalam kategori LCGC yang selama ini menjadi pilihan utama masyarakat pembeli kendaraan pertama. (Ai)















