SIM Mati Tak Bisa Diperpanjang, Ini Syarat dan Cara Perpanjangan Online Resmi

- Redaksi

Sabtu, 25 April 2026 - 02:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Porosjambimedia.com – Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. Namun, banyak masyarakat yang masih bertanya apakah SIM yang sudah habis masa berlakunya bisa diperpanjang.

Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri, SIM yang sudah mati atau melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang, meskipun hanya terlambat satu hari. Pemilik SIM diwajibkan membuat SIM baru dari awal di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Selain itu, perpanjangan SIM juga tidak bisa dilakukan melalui Digital Korlantas Polri jika masa berlaku sudah habis.

Cara Perpanjang SIM Secara Online 

Agar tidak perlu membuat baru, masyarakat disarankan memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis, idealnya 14 hingga 90 hari sebelumnya.

Berikut langkah perpanjangan SIM secara online:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di ponsel
  • Login menggunakan nomor handphone dan verifikasi OTP
  • Buat PIN dan lakukan verifikasi data KTP
  • Aktivasi akun melalui email
  • Masuk ke menu SIM dan pilih “Perpanjangan SIM”
  • Siapkan dokumen seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan, dan pasfoto
  • Ikuti pengisian data dan lakukan pembayaran
  • Tunggu proses verifikasi dari SATPAS
Baca Juga :  Prabowo di Telepon Erdogan Ucapkan selamat Karena Menang Pilpres

Jika data telah dinyatakan lengkap, SIM baru akan dicetak dan bisa dipilih untuk dikirim ke rumah atau diambil langsung di SATPAS.

Cara Mengambil SIM di SATPAS 

Bagi pemohon yang memilih mengambil langsung di SATPAS, pastikan status permohonan sudah siap diambil. Hal ini bisa dicek melalui notifikasi status transaksi atau email.

Dokumen yang perlu dibawa saat pengambilan:

Baca Juga :  Lagu  Kerinci Resmi Kantongi Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkum

Ambil sendiri:

• KTP asli

• SIM lama

• Nomor registrasi

Diwakilkan:

• Surat kuasa bermeterai

• KTP asli pemohon

• SIM lama pemohon

Adapun jam operasional SATPAS umumnya berlangsung dari Senin hingga Sabtu pukul 08.00–15.00 waktu setempat, dan tutup saat hari libur nasional.

Dengan memahami ketentuan ini, masyarakat diharapkan lebih disiplin dalam memperpanjang SIM agar tidak perlu mengulang proses pembuatan dari awal. (Hst)

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB