JAKARTA, Porosjambimedia.com – Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. Namun, banyak masyarakat yang masih bertanya apakah SIM yang sudah habis masa berlakunya bisa diperpanjang.
Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri, SIM yang sudah mati atau melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang, meskipun hanya terlambat satu hari. Pemilik SIM diwajibkan membuat SIM baru dari awal di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Selain itu, perpanjangan SIM juga tidak bisa dilakukan melalui Digital Korlantas Polri jika masa berlaku sudah habis.
Cara Perpanjang SIM Secara Online
Agar tidak perlu membuat baru, masyarakat disarankan memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis, idealnya 14 hingga 90 hari sebelumnya.
Berikut langkah perpanjangan SIM secara online:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di ponsel
- Login menggunakan nomor handphone dan verifikasi OTP
- Buat PIN dan lakukan verifikasi data KTP
- Aktivasi akun melalui email
- Masuk ke menu SIM dan pilih “Perpanjangan SIM”
- Siapkan dokumen seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan, dan pasfoto
- Ikuti pengisian data dan lakukan pembayaran
- Tunggu proses verifikasi dari SATPAS
Jika data telah dinyatakan lengkap, SIM baru akan dicetak dan bisa dipilih untuk dikirim ke rumah atau diambil langsung di SATPAS.
Cara Mengambil SIM di SATPAS
Bagi pemohon yang memilih mengambil langsung di SATPAS, pastikan status permohonan sudah siap diambil. Hal ini bisa dicek melalui notifikasi status transaksi atau email.
Dokumen yang perlu dibawa saat pengambilan:
Ambil sendiri:
• KTP asli
• SIM lama
• Nomor registrasi
Diwakilkan:
• Surat kuasa bermeterai
• KTP asli pemohon
• SIM lama pemohon
Adapun jam operasional SATPAS umumnya berlangsung dari Senin hingga Sabtu pukul 08.00–15.00 waktu setempat, dan tutup saat hari libur nasional.
Dengan memahami ketentuan ini, masyarakat diharapkan lebih disiplin dalam memperpanjang SIM agar tidak perlu mengulang proses pembuatan dari awal. (Hst)















