Jakarta, Porosjambimedia.com – Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, mengusulkan agar kewenangan penyadapan dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR pada Selasa (7/4/2026). Menurutnya, langkah ini penting untuk memperkuat upaya pengungkapan jaringan peredaran narkotika yang semakin kompleks.
Dalam pemaparannya, Suyudi menjelaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan teknik penyelidikan khusus, seperti penyadapan, penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery), serta pembelian terselubung (undercover buy).
Ia menyoroti ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang membatasi kewenangan penyadapan hanya pada tahap penyidikan. Menurutnya, pembatasan tersebut dinilai kurang efektif dalam mengungkap tindak pidana narkotika.
“Penyadapan sejak tahap penyelidikan sangat penting untuk memperoleh informasi awal dan memperkuat bukti dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa kewenangan penyadapan sejak dini dapat digunakan sebagai langkah awal untuk memetakan jaringan kejahatan, sekaligus menentukan status hukum suatu perkara.
Suyudi menegaskan, karakteristik kejahatan narkotika yang bersifat tertutup dan terorganisir membutuhkan pendekatan khusus. Oleh karena itu, ia mendorong agar aturan mengenai penyadapan dapat diatur secara lebih spesifik dalam RUU Narkotika sebagai lex specialis.
Ia juga menyebut bahwa usulan tersebut sejalan dengan pandangan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang turut mendukung perlunya penguatan kewenangan dalam pemberantasan narkotika.
Dengan adanya perluasan kewenangan ini, diharapkan aparat penegak hukum dapat lebih efektif dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menekan angka kejahatan yang terus berkembang. (Hst)















