Kepala BNN Dorong Penyadapan Dimulai Sejak Penyelidikan dalam RUU Narkotika

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com – Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, mengusulkan agar kewenangan penyadapan dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR pada Selasa (7/4/2026). Menurutnya, langkah ini penting untuk memperkuat upaya pengungkapan jaringan peredaran narkotika yang semakin kompleks.

Dalam pemaparannya, Suyudi menjelaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan teknik penyelidikan khusus, seperti penyadapan, penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery), serta pembelian terselubung (undercover buy).

Ia menyoroti ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang membatasi kewenangan penyadapan hanya pada tahap penyidikan. Menurutnya, pembatasan tersebut dinilai kurang efektif dalam mengungkap tindak pidana narkotika.

Baca Juga :  Patung Raksasa Lionel Messi di India Akan Dipindahkan Setelah Bergoyang Diterpa Angin

“Penyadapan sejak tahap penyelidikan sangat penting untuk memperoleh informasi awal dan memperkuat bukti dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa kewenangan penyadapan sejak dini dapat digunakan sebagai langkah awal untuk memetakan jaringan kejahatan, sekaligus menentukan status hukum suatu perkara.

Suyudi menegaskan, karakteristik kejahatan narkotika yang bersifat tertutup dan terorganisir membutuhkan pendekatan khusus. Oleh karena itu, ia mendorong agar aturan mengenai penyadapan dapat diatur secara lebih spesifik dalam RUU Narkotika sebagai lex specialis.

Ia juga menyebut bahwa usulan tersebut sejalan dengan pandangan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang turut mendukung perlunya penguatan kewenangan dalam pemberantasan narkotika.

Baca Juga :  Hadiri HLM TPID Provinsi Jambi, Bupati Monadi Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Harga Jelang Nataru

Dengan adanya perluasan kewenangan ini, diharapkan aparat penegak hukum dapat lebih efektif dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menekan angka kejahatan yang terus berkembang. (Hst)

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB