Menag Nasaruddin Umar Laporkan Fasilitas Jet Pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi

- Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Porosjambimedia.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar melaporkan penggunaan fasilitas jet pribadi yang diterimanya saat menghadiri peresmian Balai Sarkiah di Takalar, Sulawesi Selatan, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fasilitas tersebut diketahui berasal dari mantan Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang.

Pelaporan dilakukan langsung di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (23/2/2026). Nasaruddin menyatakan langkah ini merupakan bentuk komitmen transparansi sekaligus upaya memberikan contoh kepada jajaran Kementerian Agama agar segera melaporkan setiap pemberian yang berpotensi gratifikasi.

“Saya ingin ini menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran dan juga penyelenggara negara lainnya,” ujarnya.

Alasan Penggunaan Jet Pribadi

Nasaruddin menjelaskan penggunaan jet pribadi dilakukan karena keterbatasan jadwal penerbangan menuju lokasi acara. Peresmian berlangsung pada Minggu (15/2) malam, sementara keesokan harinya ia harus kembali untuk persiapan sidang isbat.

Baca Juga :  Industri Hulu Migas Dorong Ekonomi Daerah, PetroChina Kontribusi Terbanyak Untuk Jambi

Menurutnya, tidak tersedia penerbangan reguler pada waktu tersebut sehingga fasilitas jet digunakan agar agenda kenegaraan tetap berjalan sesuai jadwal.

Respons KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia menyebut pelaporan ini mencerminkan komitmen pejabat negara dalam pencegahan korupsi, khususnya terkait gratifikasi.

KPK juga membuka kemungkinan meminta keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait, termasuk pemberi fasilitas, untuk melengkapi proses analisis.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menyampaikan laporan diajukan kurang dari 30 hari kerja sejak fasilitas diterima. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 12C UU Tipikor yang menyatakan bahwa ancaman pidana tidak berlaku apabila gratifikasi dilaporkan dalam batas waktu tersebut.

Ketentuan Hukum Terkait Gratifikasi

Baca Juga :  Apakah 2 Januari 2026 Libur? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Dalam Pasal 12B UU Tipikor, gratifikasi kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dapat dianggap sebagai suap dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Namun, Pasal 12C mengatur bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

KPK memiliki waktu 30 hari untuk menganalisis laporan tersebut dan menentukan apakah terdapat kewajiban penggantian biaya atau konsekuensi administratif lainnya. (Dla)

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB