JAKARTA, Porosjambimedia.com— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memberikan sinyal mengenai pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa lembaganya tengah menelusuri pihak-pihak yang berperan dalam proses pemberian diskresi kuota haji tambahan yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Kami akan menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik pada waktunya, termasuk siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam penggunaan diskresi yang menimbulkan kerugian negara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Menurut Budi, penyidikan juga menyoroti praktik jual beli kuota haji khusus yang berasal dari tambahan kuota tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. KPK mendalami dugaan adanya aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada oknum pejabat Kemenag.
Salah satu saksi yang telah diperiksa ialah Eri Kusmar, Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara (BMN) Kemenag. Ia diperiksa terkait aliran uang yang diduga berasal dari sejumlah penyelenggara haji.
“Saksi didalami mengenai dugaan aliran dana dari PIHK kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama,” jelas Budi.
KPK mengungkap, hingga kini telah memeriksa lebih dari 300 biro perjalanan haji khusus (PIHK) dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, dan Kalimantan Selatan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menghitung total kerugian negara akibat penyimpangan dalam penentuan kuota haji.
Kasus ini pertama kali disidik KPK pada 9 Agustus 2025, setelah lembaga antirasuah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Dalam pemeriksaan awal, kerugian negara ditaksir melebihi Rp1 triliun.
Tak hanya itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menag Yaqut, untuk kepentingan penyidikan.
Pada 18 September 2025, penyidik KPK menemukan indikasi keterlibatan 13 asosiasi dan lebih dari 400 biro perjalanan haji dalam praktik jual beli kuota haji.
Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga telah mengungkap kejanggalan serupa, terutama terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Dalam praktiknya, Kemenag membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, padahal aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menetapkan porsi haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional untuk memastikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji lebih bersih dan akuntabel di masa mendatang. (Hst)
Sumber Berita : CNN INDONESIA















