KPK Isyaratkan Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

- Redaksi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 JAKARTA, Porosjambimedia.com— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memberikan sinyal mengenai pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa lembaganya tengah menelusuri pihak-pihak yang berperan dalam proses pemberian diskresi kuota haji tambahan yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Kami akan menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik pada waktunya, termasuk siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam penggunaan diskresi yang menimbulkan kerugian negara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Menurut Budi, penyidikan juga menyoroti praktik jual beli kuota haji khusus yang berasal dari tambahan kuota tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. KPK mendalami dugaan adanya aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada oknum pejabat Kemenag.

Salah satu saksi yang telah diperiksa ialah Eri Kusmar, Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara (BMN) Kemenag. Ia diperiksa terkait aliran uang yang diduga berasal dari sejumlah penyelenggara haji.

Baca Juga :  Tragedi Keluarga di Kuantan: Lima Orang Ditemukan Meninggal dalam Satu Rumah

“Saksi didalami mengenai dugaan aliran dana dari PIHK kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama,” jelas Budi.

KPK mengungkap, hingga kini telah memeriksa lebih dari 300 biro perjalanan haji khusus (PIHK) dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, dan Kalimantan Selatan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menghitung total kerugian negara akibat penyimpangan dalam penentuan kuota haji.

Kasus ini pertama kali disidik KPK pada 9 Agustus 2025, setelah lembaga antirasuah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Dalam pemeriksaan awal, kerugian negara ditaksir melebihi Rp1 triliun.

Tak hanya itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menag Yaqut, untuk kepentingan penyidikan.

Pada 18 September 2025, penyidik KPK menemukan indikasi keterlibatan 13 asosiasi dan lebih dari 400 biro perjalanan haji dalam praktik jual beli kuota haji.

Baca Juga :  Pemerintah Optimistis Ekonomi RI Menguat Meski Outlook Kredit Moody’s Jadi Negatif

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga telah mengungkap kejanggalan serupa, terutama terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Dalam praktiknya, Kemenag membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, padahal aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menetapkan porsi haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.

KPK menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional untuk memastikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji lebih bersih dan akuntabel di masa mendatang. (Hst)

Sumber Berita : CNN INDONESIA

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB