Jakarta, Porosjambimedia.com – Menjelang pergantian tahun, banyak masyarakat mempertanyakan status Jumat, 2 Januari 2026, apakah termasuk hari libur atau cuti bersama setelah perayaan Tahun Baru. Pemerintah telah memberikan kepastian melalui ketentuan resmi yang menjadi acuan nasional.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, pemerintah hanya menetapkan 1 Januari 2026 sebagai libur nasional dalam rangka Tahun Baru Masehi. Tidak terdapat kebijakan cuti bersama yang menyertai peringatan tersebut.
Dengan demikian, 2 Januari 2026 ditetapkan sebagai hari kerja normal. Aktivitas perkantoran, sekolah, serta layanan publik pada tanggal tersebut tetap berjalan sesuai aturan masing-masing instansi dan perusahaan.
Selain libur Tahun Baru, pemerintah juga menetapkan satu hari libur nasional lainnya pada bulan Januari 2026, yaitu peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada akhir bulan.
Daftar Libur Nasional Januari 2026
• Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi
• Selasa, 27 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Di luar dua tanggal tersebut, tidak ada tambahan cuti bersama yang berlaku secara nasional pada Januari 2026.
Meski begitu, masyarakat tetap memiliki opsi untuk mengajukan cuti tahunan pribadi guna memperpanjang waktu libur, terutama dengan memanfaatkan momentum akhir pekan. Perencanaan cuti sejak dini dinilai penting agar aktivitas kerja tetap berjalan lancar tanpa mengganggu operasional
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk pada ketentuan resmi SKB agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait jadwal libur nasional dan cuti bersama. (Hst)















