Solo, Porosjambimedia.com– Politikus Aria Bima menegaskan bahwa pembahasan ulang Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sebaiknya tidak hanya mengembalikan aturan ke versi sebelum perubahan tahun 2019, tetapi juga menyesuaikannya dengan dinamika kejahatan korupsi saat ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Aria Bima menanggapi pandangan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang sebelumnya menyatakan dukungan apabila UU KPK dikembalikan ke regulasi sebelum revisi 2019. Menurut Aria, tantangan pemberantasan korupsi kini jauh lebih kompleks dibanding beberapa tahun lalu.
Ia menjelaskan, dalam kurun lima hingga sepuluh tahun, karakter dan modus tindak pidana korupsi mengalami perkembangan signifikan. Karena itu, regulasi dinilai perlu diperbarui agar tetap relevan dengan situasi kekinian.
Menurutnya, korupsi saat ini tidak hanya berkutat pada penyalahgunaan anggaran negara, melainkan juga menyentuh aspek kebijakan strategis, terutama terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA). Ia menilai praktik korupsi kebijakan di sektor tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan masyarakat dalam jumlah besar.
Aria juga menyinggung pandangan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, mengenai potensi kerugian besar akibat persoalan tata kelola SDA. Ia berpendapat bahwa jika UU hanya dikembalikan ke versi lama tanpa penguatan kewenangan, maka upaya pencegahan dan penindakan terhadap korupsi kebijakan belum tentu optimal.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya perluasan ruang lingkup pengawasan KPK, termasuk terhadap proses pemberian izin tambang maupun Hak Guna Usaha (HGU). Menurutnya, dampak kebijakan yang keliru dalam sektor tersebut bisa memicu kerusakan lingkungan dan kerugian sosial-ekonomi yang luas.
Sementara itu, sebelumnya Joko Widodo menyatakan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR. Ia mengaku tidak menandatangani undang-undang hasil revisi tersebut meskipun perubahan itu terjadi pada masa kepemimpinannya.
Dengan wacana pembahasan ulang UU KPK yang kembali mencuat, sejumlah pihak mendorong agar evaluasi dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya bersifat pengembalian aturan, tetapi juga penguatan substansi agar mampu menjawab tantangan korupsi modern. (Khy)















