Nunukan, Porosjambimedia.com– Seorang guru agama berstatus PNS yang mengajar di salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, diduga mengalami perlakuan diskriminatif dari lingkungan sekolah. Selain tidak diperkenankan menggunakan ruang guru, hak tunjangan sertifikasinya juga dilaporkan tidak dibayarkan selama satu tahun.
Guru bernama Halimah tersebut sebelumnya ditempatkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan di SDN 001 Sebatik. Namun, penempatan itu disebut sempat mendapat penolakan dari pihak sekolah. Meski akhirnya tetap diizinkan mengajar, Halimah diduga menerima perlakuan yang tidak setara dibandingkan guru lainnya.
Putri Halimah, Nur Sakinah, menyampaikan bahwa ibunya tetap menjalankan kewajiban mengajar seperti biasa, namun dibatasi dalam aktivitas internal sekolah. Salah satu pembatasan yang dialami adalah larangan masuk ke ruang guru sehingga Halimah harus beristirahat di perpustakaan.
Selain itu, Halimah juga tidak dilibatkan dalam grup komunikasi resmi sekolah maupun dalam proses pengambilan kebijakan internal. Kondisi tersebut berlangsung cukup lama dan dinilai berdampak pada kenyamanan serta hak profesionalnya sebagai tenaga pendidik.
Masalah lain yang turut disoroti adalah tidak cairnya tunjangan sertifikasi Halimah selama kurang lebih satu tahun. Menurut pihak keluarga, hal itu terjadi karena berkas administrasi yang bersangkutan tidak mendapatkan tanda tangan dari kepala sekolah, sehingga proses pencairan terhambat meskipun status Halimah adalah PNS.
Keluarga Halimah mengaku telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Namun, mereka menyadari bahwa kasus tersebut lebih mengarah pada konflik administratif dan etika profesi, bukan pidana. Oleh karena itu, keluarga berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan dapat turun tangan secara langsung untuk menyelesaikan persoalan dan mengembalikan hak-hak Halimah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Akhmad, menyatakan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan perlakuan diskriminatif tersebut. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan informasi awal, terdapat dugaan miskomunikasi atau konflik antara guru bersangkutan dan kepala sekolah.
Akhmad menegaskan bahwa dinas akan melakukan penelusuran secara objektif dengan mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Ia menyebutkan belum dapat menyimpulkan penyebab konflik karena masih dalam tahap pendalaman. (Khy)















