Jakarta, Porosjambimedia.com– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menanggapi keputusan sejumlah pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memilih mengundurkan diri dari jabatannya. Menurut PDIP, langkah tersebut mencerminkan sikap etis dan keberanian moral dalam menjalankan amanah kepemimpinan publik.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyampaikan bahwa tindakan para pejabat tersebut dapat menjadi contoh positif bagi pejabat negara lainnya. Ia menegaskan bahwa seorang pemimpin harus memiliki keberanian untuk bertanggung jawab atas dinamika dan tantangan yang terjadi di institusi yang dipimpinnya.
“Ketika pejabat publik menunjukkan sikap bertanggung jawab secara moral, itu adalah bentuk keteladanan. Kepemimpinan tidak hanya soal kekuasaan, tetapi juga keberanian mengambil sikap,” ujar Hasto saat memberikan pernyataan di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Sabtu (31/1/2026).
Lebih lanjut, Hasto menekankan pentingnya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional agar tidak berdampak negatif terhadap sektor riil dan kehidupan masyarakat. Ia mendorong adanya sinergi yang kuat antara otoritas moneter, fiskal, dan pelaku sektor riil demi menjaga ketahanan ekonomi nasional.
Menurutnya, koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar gejolak di sektor keuangan dan pasar modal tidak merembet ke sektor produktif yang menyentuh langsung kepentingan rakyat.
Hasto juga mengaitkan situasi tersebut dengan tema Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP bertajuk *Satyam Eva Jayate*, yang menekankan pentingnya nilai kebenaran, integritas, dan tanggung jawab dalam kepemimpinan. Ia menilai kepercayaan publik terhadap negara hanya dapat terjaga jika pejabat publik menjunjung tinggi etika dan moral.
PDIP berharap pemerintah bersama otoritas terkait mampu mengambil langkah-langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global dan domestik yang masih berlangsung.
“Kepercayaan publik adalah fondasi utama. Selama itu terjaga, roda perekonomian nasional akan tetap berjalan dengan baik,” tutup Hasto.
Sebagai informasi, pejabat OJK yang mengajukan pengunduran diri antara lain Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten dan Transaksi Efek IB Aditya Jayaantara.
Proses pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK). (Khy)















