Jakarta, Porosjambimedia.com – Komedian Boiyen resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Rully Anggi Akbar, ke Pengadilan Agama Tigaraksa. Gugatan tersebut diajukan setelah usia pernikahan keduanya baru berjalan sekitar dua bulan, sehingga kabar ini langsung menyita perhatian publik.
Berdasarkan informasi yang beredar, gugatan cerai Boiyen telah terdaftar di Pengadilan Agama Tigaraksa pada 20 Januari 2026. Pernikahan Boiyen dan Rully sendiri diketahui berlangsung pada 15 November 2025 di kawasan BSD, Tangerang Selatan, setelah keduanya menjalin hubungan asmara selama kurang lebih dua tahun.
Perjalanan cinta Boiyen dan Rully terbilang cukup tertutup dari sorotan publik. Boiyen dikenal jarang mengumbar kisah asmaranya di media sosial, termasuk saat menjalin hubungan dengan Rully. Hal ini membuat banyak orang terkejut ketika kabar gugatan cerai tersebut mencuat ke permukaan.
Awal perkenalan Boiyen dan Rully terjadi melalui pesan singkat di media sosial Instagram. Saat itu, Boiyen mengaku sempat enggan menanggapi pesan dari Rully. Namun, atas saran seseorang, ia akhirnya membuka komunikasi hingga keduanya mulai saling mengenal lebih dekat.
Seiring waktu, komunikasi tersebut berlanjut menjadi pertemuan langsung dan hubungan asmara. Hubungan yang terjalin selama dua tahun tersebut akhirnya membawa Boiyen dan Rully ke jenjang pernikahan. Pernikahan mereka sempat berjalan jauh dari gosip miring dan jarang terekspos ke publik.
Namun, kebahagiaan rumah tangga itu tampaknya tidak berlangsung lama. Keputusan Boiyen untuk mengakui gugatan cerai menunjukkan adanya persoalan serius dalam kehidupan pernikahan mereka. Hingga saat ini, Boiyen belum mengungkap secara terbuka alasan detail yang melatarbelakangi gugatan cerai terhadap Rully.
Pihak Pengadilan Agama Tigaraksa telah membenarkan adanya gugatan cerai tersebut. Proses hukum pun akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Publik kini menunggu perkembangan selanjutnya terkait nasib rumah tangga Boiyen dan Rully Anggi Akbar. (Tin)















