Jakarta, Porosjambimedia.com– Kondisi Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Marunda di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, kian memprihatinkan. Hunian vertikal yang telah lama menjadi tempat tinggal ratusan keluarga ini menunjukkan tanda-tanda kerusakan serius akibat faktor usia bangunan dan lingkungan pesisir.
Rusunawa Marunda terdiri dari empat klaster, yakni A, B, C, dan D. Dari keempatnya, Klaster C menjadi yang paling parah hingga akhirnya dibongkar total. Sejak November 2025, lima blok di klaster tersebut diratakan setelah dinilai tidak lagi memenuhi standar kelayakan hunian. Bangunan itu bahkan telah ditinggalkan sejak 2023.
Keputusan pembongkaran merujuk pada hasil kajian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2021 yang menyebutkan struktur bangunan Klaster C tidak aman untuk dihuni. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian menjadikan hasil kajian tersebut sebagai dasar tindakan pembongkaran menyeluruh.
Pantauan di lokasi pada Rabu (28/1/2026) menunjukkan area bekas Klaster C kini telah menjadi lahan terbuka. Sebuah alat berat tampak masih beroperasi, sementara sisa puing bangunan belum sepenuhnya dibersihkan dari lokasi.
Sementara itu, Klaster A, B, dan D masih berdiri dan tetap dihuni. Namun, kondisi Klaster A dan B menunjukkan degradasi bangunan yang cukup signifikan. Sejumlah dinding mengalami retakan, cat tembok mengelupas, serta lantai keramik pecah di berbagai titik.
Tak hanya itu, tanaman liar terlihat tumbuh di sela-sela dinding bangunan, bahkan ada yang menjalar hingga beberapa lantai. Suasana lembap di beberapa area juga memicu pertumbuhan lumut dan jamur hitam yang berpotensi membahayakan kesehatan penghuni.
Fasilitas penunjang pun mengalami kerusakan. Pegangan tangga dari besi terlihat berkarat, sementara beberapa unit kamar dikosongkan karena dianggap tidak lagi aman untuk ditempati.
Berbeda dengan klaster lainnya, Klaster D justru tampak lebih terawat. Cat dinding masih terlihat bersih, lantai keramik utuh, dan tidak ditemukan lumut maupun jamur yang mengganggu estetika maupun kenyamanan bangunan.
Kepala Satuan Penertiban Rusunawa Marunda, Ferengki Pakpahan, menjelaskan bahwa kerusakan yang terjadi merupakan konsekuensi dari usia pakai bangunan.
“Bangunan itu ada masa pakainya. Klaster C sudah melewati batas sehingga harus dibongkar. Klaster A dan B juga mulai menunjukkan kerusakan di beberapa titik,” ujar Ferengki.
Ia menambahkan bahwa pengelola masih melakukan perawatan rutin di klaster yang masih dihuni, termasuk perbaikan unit yang mengalami kebocoran. Ke depan, Klaster A dan B direncanakan akan direvitalisasi menyusul pembangunan ulang Klaster C yang akan dijadikan tower rusun setinggi 20 lantai.
Namun demikian, jadwal revitalisasi Klaster A dan B masih menunggu hasil kajian teknis lanjutan dari para ahli bangunan. Pemerintah daerah disebut tidak ingin mengambil risiko terhadap keselamatan penghuni. (Khy)















