Mantan PM Korea Selatan Divonis 23 Tahun Penjara Terkait Penerapan Darurat Militer

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seoul, Porosjambimedia.com– Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman berat kepada mantan Perdana Menteri Han Duck Soo atas perannya dalam penetapan darurat militer yang dilakukan oleh mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada akhir 2024.

Han divonis 23 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti membantu dan memfasilitasi kebijakan yang dinilai sebagai upaya pemberontakan terhadap tatanan konstitusi negara.

Putusan dibacakan oleh Hakim Lee Jin Gwan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Rabu (21/1/2026) waktu setempat. Dalam amar putusannya, hakim menilai Han telah gagal menjalankan kewajiban konstitusionalnya sebagai kepala pemerintahan saat krisis politik terjadi.

“Pengadilan memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama 23 tahun kepada terdakwa,” kata Hakim Lee saat sidang yang disiarkan media lokal.

Vonis ini melampaui tuntutan jaksa dengan selisih delapan tahun. Han yang berusia 76 tahun diperintahkan langsung menjalani hukuman penjara usai putusan dibacakan.

Baca Juga :  BMKG Prakirakan Kerinci Diguyur Hujan Ringan, Suhu Udara Capai 18–25 Derajat Celsius

Pengadilan menyatakan bahwa dekrit darurat militer yang dikeluarkan Presiden Yoon kala itu memiliki tujuan untuk merusak sistem demokrasi dan konstitusi, sehingga dikategorikan sebagai tindakan pemberontakan.

Kebijakan tersebut sempat memicu pengerahan pasukan bersenjata ke gedung parlemen dan kantor Komisi Pemilihan Umum, sebelum akhirnya dibatalkan oleh Majelis Nasional yang dikuasai oposisi.

Krisis politik tersebut berujung pada pemakzulan Presiden Yoon oleh Mahkamah Konstitusi pada April 2025, yang kemudian memicu penyelenggaraan pemilu lebih awal.

Hakim menilai Han memainkan peran signifikan dengan memastikan prosedur formal deklarasi darurat militer berjalan, meski ia sempat menyampaikan keberatan secara internal. Namun, pengadilan menegaskan bahwa Han tidak mengambil langkah tegas untuk menghentikan kebijakan tersebut atau menggalang penolakan di tingkat kabinet.

Baca Juga :  Kematian Akibat Virus Nipah di Bangladesh Jadi Alarm Global, Pakar Kesehatan Angkat Suara

Selama persidangan, Han membantah seluruh tuduhan dan menegaskan dirinya tidak pernah mendukung penerapan darurat militer. Meski demikian, majelis hakim menilai pembelaan tersebut tidak cukup untuk menggugurkan tanggung jawab hukumnya.

Pasca pemakzulan Yoon, Han sempat menjabat sebagai presiden sementara dan diproyeksikan menjadi kandidat kuat dari kubu konservatif. Namun, ambisinya untuk maju dalam pemilihan presiden kandas setelah partainya menolak pencalonannya. (Dta)

Berita Terkait

QRIS Terus Mendunia, BI Siapkan Ekspansi Pembayaran Digital ke Hong Kong, India hingga Arab Saudi
10 Hari Tertimbun Lumpur, Perempuan 64 Tahun di Nepal Ditemukan Selamat oleh Tim Penyelamat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pesawat Sipil Jatuh di Fasilitas Radar AS di Alaska, Delapan Penumpang Dipastikan Meninggal
S&P Proyeksikan Rupiah Menguat ke Rp17.700 per Dolar AS pada 2026
Laporan ITE 4 Bulan Mengendap, Pelapor Akhirnya Dihubungi penyidik Polres Sarolangun
Patung Raksasa Lionel Messi di India Akan Dipindahkan Setelah Bergoyang Diterpa Angin
HIPMI Jambi Dukung Ekspor Kopi Kerinci ke Mesir, Melalui pelabuhan Talang duku, Generasi Muda Diajak Tembus Pasar Global
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB