LEMAHNYA PENGAWASAN TNKS & POTENSI KERUGIAN NEGARA : Sebuah Catatan Kritis.

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : M Syazwan Haziq – Aktivis Mahasiswa

Kerinci, Porosjambiemedia.com – Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) adalah Wilayah Hutan Kawasan Konservasi. Kawasan Konservasi sendiri artinya wilayah yang memiliki nilai penting untuk pelestarian keanekaragaman hayati, perlindungan ekosistem, dan keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.

Pengelolaan Wilayah TNKS dimandatkan kepada Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) yaitu unit pelaksana teknis (UPT) pengelolaan Taman Nasional yang berada secara langsung dibawah Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE).

Pada bulan September 2025 Informasi mengenai dugaan jual beli lahan TNKS ini muncul ke permukaan, dalam kasus ini terjadi di Desa Baru Lempur Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci. Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, ditemukan bahwa hal serupa juga terjadi pada Tahun 2017 di Desa Bintang Marak Kecamatan Bukit Kerman Kabupaten Kerinci.

Keresahan pun mulai mengakar dikepala masyarakat dengan beberapa kebingungan yang melanda, terkait peran dari TNKS dalam pelaksanaan pengelolaan Kawasan Pelestarian Alam. Jika fungsi pengawasan memang dilaksanakan, bagaimana hal ini bisa terjadi secara berkala?

Baca Juga :  Milenial, Gen Z, dan Mahasiswa Kerinci Hilir Dukung Penuh Paslon untuk Menjadi Cabup, Bukan Cawabup

Tampaknya tidak sesederhana siapa penjual atau siapa pelaku, ada core penting yang wajib hadir dalam menggagalkan praktik tersebut yaitu BBTNKS, didalam UU No 5 Tahun 1990 juga disebutkan “Pengelolaan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dilaksanakan oleh Pemerintah”. Untuk Kategori Taman Nasional, BBTNKS adalah pelaksana resmi kewenangan Pemerintah di lapangan, bukan penonton.

Maka praktik Transaksi Ilegal Hutan Negara sepertinya tidak akan terjadi jika fungsi pengawasannya dilaksanakan secara optimal, karena ini bukan persoalan moral, tapi sebuah kewajiban hukum.

Jika BBTNKS tidak mengetahui aktivitas ilegal ini, kesalahannya ada pada pengawasan. Namun jika diketahui namun tidak ditindak lanjuti peran BBTNKS perlu dipertanyakan. Harus ada evaluasi internal TNKS terkait hal ini.

Baca Juga :  Pemerintah Intensifkan Reformasi Tata Kelola Royalti Musik

Kendala operasional tidak bisa dijadikan sebagai tameng pesimistis seolah-olah hanya sebab kenakalan oknum pelaku, dan kalimat-kalimat normatif bukanlah solusi dalam membenarkan kelemahan pengawasan. Pada intinya bagaimana mekanisme akuntabilitas yang dilakukan BBTNKS sampai hari ini masih mengecewakan.

Publik berhak memperoleh klarifikasi resmi dari TNKS atas persoalan ini, mengingat kewenangan pengelolaan berada pada institusi tersebut.

Sebagai penutup, kegagalan sistemik bukanlah sebuah kebetulan, melainkan cerminan dari tanggung jawab institusional yang tidak memadai.

Berita Terkait

Menerka Karakter Manusia Kerinci
PERMAHI Desak Pemerintah Cabut Izin Korporasi dan Blokir Sertifikat Pemilik Lahan yang Terbakar.
HIMSAK mendesak Kapolda dan Danrem untuk turun dari jabatannya karna tidak ada penyelesaian kabut asap di provinsi Jambi
‎Asap Kian Pekat di Kerinci dan Sungai Penuh, Aktivis Lingkungan Desak Pemerintah Daerah Terapkan PJJ
Himsak Kecam Gubernur Jambi: Jangan Sulap Bencana Menjadi Laporan Pencitraan di Hadapan Presiden
Menagih Komitmen Tata Kelola Lingkungan di Mendalo Darat
Selamat Jalan H. Bakri: Jambi Kehilangan Putra Terbaik, IKAMI Kehilangan Sosok Pengayom
LBH NADI Perkuat Sinergi dengan BNNP Jambi, Soroti Modus Baru “Pod Getar” dan Dorong Penguatan Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB