MUAROJAMBI, Porosjambimedia.com– Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial DL, mantan Kepala Puskesmas Kebun IX, serta LP, yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara puskesmas. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana BOK yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp650 juta.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan menyampaikan bahwa proses penyidikan perkara ini telah tuntas. Berkas perkara para tersangka juga telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU dua hari lalu. Selanjutnya akan segera dilakukan tahap pelimpahan,” ujar AKBP Heri Supriawan, Rabu (31/12/2025).
Dalam perkara ini, DL disebut berperan sebagai pelaku utama yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran, sedangkan LP berperan sebagai pihak yang turut serta dalam pelaksanaan dan pencairan dana.
“Kepala puskesmas menjadi pelaku utama, sementara bendahara berperan membantu dalam tindak pidana tersebut,” jelas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Dana BOK tahun anggaran 2022 hingga 2023. Berdasarkan hasil audit dan penyidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), kerugian negara ditaksir mencapai Rp650.741.916.
“Penyelidikan dimulai sejak Juli 2025 dan berhasil diungkap dalam kurun waktu sekitar lima bulan,” kata AKP Hanafi.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat penyidik akan melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menjalani proses hukum tahap II.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti akan segera kami lakukan,” pungkasnya. (Hst)















